Berikut ini merupakan daftar yang menampilkan ikhtisar mengenai negara-negara berdaulat di seluruh dunia, beserta informasi mengenai status dan pengakuan atas kedaulatan negara-negara tersebut.
Daftar tersebut memuat sejumlah 206 negara berdaulat yang dapat dikelompokkan berdasarkan keanggotaannya dalam Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu:
- 193 negara anggota PBB,[1]
- dua negara pengamat nonanggota Majelis Umum PBB (MU-PBB),
- dua negara nonanggota PBB, tetapi memiliki keanggotaan dalam sekurang-kurangnya satu badan khusus PBB, dan
- sembilan negara nonanggota PBB yang tidak memiliki keanggotaan dalam sistem PBB sama sekali.
Kolom sengketa kedaulatan memuat status kedaulatan tiap negara, yang dijabarkan sebagai berikut.
- Negara berkedaulatan tanpa sengketa, yang berjumlah 188 negara, terdiri atas:
- 187 negara anggota PBB, dan
- satu negara pengamat nonanggota MU-PBB.
- Negara yang kedaulatannya dipersoalkan, yang berjumlah 16 negara, terdiri atas:
- 6 negara anggota PBB,
- satu negara pengamat nonanggota MU-PBB, dan
- sembilan negara de facto yang tidak memiliki keanggotaan PBB.
- Negara berstatus politik khusus, yang berjumlah dua negara. Keduanya berada dalam hubungan asosiasi bebas dengan Selandia Baru.
Penyusunan daftar seperti demikian memiliki proses yang rumit dan kontroversial, karena tidak ada definisi mengenai syarat terbentuknya suatu negara yang mengikat bagi keseluruhan masyarakat dunia. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kriteria yang digunakan untuk menentukan isi daftar di bawah ini, silakan lihat bagian "Kriteria" di bawah. Daftar ini memasukkan entitas-entitas yang secara de facto dianggap telah diakui statusnya sebagai negara berdaulat, dan daftar ini tidak boleh dipandang sebagai suatu bentuk persetujuan atas klaim suatu negara secara de jure.
Kriteria
Standar hukum kebiasaan internasional mengenai kenegaraan yang dominan digunakan di seluruh dunia adalah teori kenegaraan deklaratif, yang dikodifikasi melalui Konvensi Montevideo pada tahun 1933. Konvensi tersebut menyebutkan bahwa suatu negara menjadi subjek hukum internasional jika negara tersebut "memenuhi beberapa kualifikasi berikut: (a) penduduk tetap; (b) wilayah dengan batas-batas yang ditetapkan; (c) pemerintahan; dan (d) kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain" sepanjang poin-poin tersebut tidak "diperoleh dengan kekerasan, baik berupa kekerasan senjata, melakukan ancaman terhadap perwakilan diplomatik, atau tindakan pemaksaan lainnya yang berlaku".[2]
Pertanyaan mengenai sejauh mana pengakuan diplomatik harus dimasukkan dalam kriteria pembentukan negara ini telah menimbulkan perdebatan di antara banyak negara dan pakar-pakar kenegaraan di dunia. Teori kenegaraan deklaratif berpendapat bahwa status kenegaraan merupakan penilaian yang murni objektif, sehingga pengakuan suatu negara oleh negara lain dinilai tidak relevan. Di sisi lain, teori kenegaraan konstitutif (yang merupakan standar kenegaraan lainnya yang juga populer) mendefinisikan bahwa suatu negara menjadi subjek hukum hukum internasional hanya jika negara tersebut diakui sebagai negara yang berdaulat oleh negara lain. Daftar berikut mencakup seluruh negara yang menganggap dirinya berdaulat (melalui proklamasi dan deklarasi kemerdekaan atau melalui cara lain) dan juga:
- sering dianggap memenuhi seluruh ketentuan dalam teori kenegaraan deklaratif, atau
- diakui sebagai negara yang berdaulat oleh setidaknya satu negara anggota PBB.
Dalam beberapa kasus, perbedaan pendapat mengenai cara penafsiran atas poin pertama masih dapat dijumpai, sementara bagaimana suatu entitas memenuhi poin tersebut pun masih dipersoalkan. Entitas politik unik yang gagal memenuhi syarat sebagai sebuah negara berdaulat disebut kuasinegara.[3][4]
Berdasarkan kriteria di atas, daftar ini memuat 206 entitas yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:[a][b]
- 203 negara yang diakui oleh setidaknya satu negara anggota PBB.
- dua negara yang memenuhi teori kenegaraan deklaratif dan hanya diakui oleh negara-negara nonanggota PBB.
- satu negara yang memenuhi teori kenegaraan deklaratif tetapi tidak diakui oleh negara mana pun.
Tabel tersebut juga menampikan poin-poin pada kolom paling kanan yang menyebutkan entitas-entitas yang bukan merupakan negara berdaulat atau yang memiliki asosiasi khusus dengan negara berdaulat lainnya. Poin-poin tersebut juga mencakup wilayah-wilayah subnasional yang berisikan bangsa-bangsa tituler, yang kedaulatannya dibatasi oleh perjanjian atau kesepakatan internasional. Secara keseluruhan, poin-poin tersebut adalah:
- Entitas yang berada dalam hubungan asosiasi bebas dengan negara lain.
- Dua entitas di bawah kekuasaan Pakistan yang bukan merupakan negara berdaulat, wilayah dependensi, maupun wilayah yang menjadi milik beberapa negara sekaligus, yaitu Azad Kashmir dan Gilgit–Baltistan.
- Wilayah dependensi dari suatu negara, serta wilayah-wilayah yang memiliki ciri-ciri wilayah dependensi menurut definisinya meskipun tidak ditetapkan secara formal.
- Entitas subnasional yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional.
Daftar negara
Legenda kolom "Status keanggotaan PBB" Negara yang masuk dalam setidaknya satu badan khusus PBB
Negara nonanggota PBB
|
Legenda kolom "Sengketa kedaulatan" Kedaulatan tanpa sengketa
Kedaulatan yang dipersoalkan
|
Nama umum dan nama resmi dalam bahasa Indonesia | Nama resmi dalam bahasa resmi | Status keanggotaan PBB[c] | Sengketa kedaulatan[d] | Keterangan status dan pengakuan kedaulatan[f] |
---|---|---|---|---|
A | ||||
Abkhazia – Republik Abkhazia | Tanpa keanggotaan | Diklaim oleh Georgia | Abkhazia diakui oleh Artsakh, Nauru, Nikaragua, Ossetia Selatan, Rusia, Suriah, Transnistria, dan Venezuela.[5] Georgia mengeklaim seluruh negara ini sebagai bagian wilayahnya yang bernama "Republik Otonom Abkhazia". | |
Afganistan – Republik Islam Afganistan |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Pemerintahan de facto Keamiran Islam Afganistan masih belum diakui oleh negara mana pun. PBB masih mengakui Republik Islam Afganistan sebagai pemerintahan yang sah atas Afganistan.[6][7] |
Afrika Selatan – Republik Afrika Selatan |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Afrika Tengah – Republik Afrika Tengah | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Albania – Republik Albania |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Aljazair – Republik Demokratik Rakyat Aljazair | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Amerika Serikat |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Amerika Serikat merupakan negara federasi yang terdiri dari 50 negara bagian, satu distrik federal, dan satu wilayah tergabung. Selain itu, pemerintah federal Amerika Serikat memiliki kedaulatan atas 13 wilayah lepas. Lima di antaranya merupakan daerah berpenghuni, yaitu:
Amerika Serikat juga memiliki kedaulatan atas beberapa wilayah tak berpenghuni berikut:
Amerika Serikat juga memiliki kedaulatan yang diperdebatkan atas dua wilayah berikut: Tiga negara berdaulat berikut menjadi negara-negara asosiasi bagi Amerika Serikat melalui perjanjian Asosiasi Kerja Sama Bebas:
|
Andorra – Kepangeranan Andorra |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Bentuk negara Andorra ialah semacam "kepangeranan bersama", yang berarti bahwa jabatan "pangeran" (sebagai kepala negara) dipegang secara bersama-sama dan ex officio oleh Presiden Prancis dan Uskup Urgell[8] yang ditunjuk oleh Tahta Suci. |
Angola – Republik Angola |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Antigua dan Barbuda |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Antigua dan Barbuda merupakan alam Persemakmuran.[g] Antigua dan Barbuda memiliki sebuah daerah otonom, yakni Barbuda.[h][9] |
Arab Sahrawi – Republik Demokratik Arab Sahrawi | Tanpa keanggotaan | Diklaim oleh Maroko | Republik Demokratik Arab Sahrawi pernah diakui oleh hingga 84 negara anggota PBB, 38 di antaranya telah menarik atau membekukan pengakuannya. Negara ini merupakan salah satu anggota pendiri Uni Afrika, serta salah satu anggota pencetus program Kemitraan Strategis Asia–Afrika yang dibentuk pada saat Konferensi Asia–Afrika tahun 2005. Wilayah di bawah kendali Arab Sahrawi, yang disebut Zona Bebas, diklaim seluruhnya oleh Maroko sebagai bagian dari wilayahnya yang bernama "Provinsi Selatan". Sebaliknya, Arab Sahrawi juga mengeklaim wilayah Sahara Barat di sebelah barat Tembok Maroko, yang dikuasai oleh pemerintah Maroko. Pemerintah Arab Sahrawi saat ini berada dalam pengasingan di Tindouf, Aljazair. | |
Arab Saudi – Kerajaan Arab Saudi |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Argentina – Republik Argentina[i] |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Argentina merupakan sebuah negara federasi yang terdiri dari 23 provinsi dan satu kota otonom.[j] |
Armenia – Republik Armenia |
|
Negara anggota PBB | Tidak diakui oleh Pakistan. | Armenia tidak diakui oleh Pakistan dengan alasan yang menyangkut persengketaan atas wilayah Artsakh.[11][12][13] |
Artsakh – Republik Artsakh[k] | Tanpa keanggotaan | Diklaim oleh Azerbaijan | Artsakh merupakan negara merdeka de facto[14][15][16] yang diakui hanya oleh negara Abkhazia,[17] Ossetia Selatan,[17] dan Transnistria.[17][18] Negara ini diklaim seluruhnya oleh Azerbaijan.[19] | |
Australia – Persemakmuran Australia |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Australia merupakan alam Persemakmuran,[g] serta negara federasi yang terdiri atas enam negara bagian, tiga wilayah daratan, dan tujuh wilayah luar (termasuk satu wilayah caplokan di Antarktika). Wilayah-wilayah luar Australia tersebut meliputi: |
Austria – Republik Austria |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Austria merupakan anggota Uni Eropa,[e] serta negara federasi yang terdiri dari sembilan negara bagian. |
Azerbaijan – Republik Azerbaijan |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Azerbaijan memiliki satu daerah otonom, yakni Nakhchivan.[h] Negara de facto Artsakh didirikan di bagian barat daya Azerbaijan. |
B | ||||
Bahama – Persemakmuran Bahama[20] |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Bahama merupakan alam Persemakmuran.[g] |
Bahrain – Kerajaan Bahrain |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Bangladesh – Republik Rakyat Bangladesh |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Barbados |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Belanda – Kerajaan Belanda |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Belanda merupakan anggota Uni Eropa.[e] Seluruh Kerajaan Belanda mencakup empat daerah berotonomi seluas-luasnya, yaitu:
Keempat daerah tersebut menjadi negara-negara konstituen yang membentuk "Kerajaan". Tiga pulau di Laut Karibia, yakni Bonaire, Saba dan Sint Eustatius menjadi kotamadya khusus yang secara kolektif disebut Belanda Karibia dan berada di dalam administrasi Belanda metropolitan.[l] Kerajaan Belanda secara keseluruhan merupakan anggota dari Uni Eropa, tetapi hukum UE hanya berlaku sepenuhnya pada wilayah Belanda metropolitan. |
Belarus – Republik Belarus | Negara anggota PBB | Tidak ada | Banyak negara yang menghapuskan pengakuan mereka terhadap pemerintahan Presiden Aleksandr Lukashenko yang terpilih melalui pemilihan tahun 2020 yang bersengketa. Lituania saat ini mengakui Dewan Koordinasi yang dipimpin oleh Sviatlana Tsikhanouskaya sebagai perwakilan pemerintahan Belarus yang sah.[21] | |
Belgia – Kerajaan Belgia | Negara anggota PBB | Tidak ada | Belgia merupakan anggota Uni Eropa,[e] serta negara federasi yang terdiri atas tiga komunitas linguistik dan juga atas tiga daerah. | |
Belize |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Belize merupakan alam Persemakmuran.[g] |
Benin – Republik Benin |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Bhutan – Kerajaan Bhutan |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Bolivia – Negara Plurinasional Bolivia | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Bosnia dan Herzegovina | Negara anggota PBB | Tidak ada | Bosnia dan Herzegovina terdiri dari dua "entitas" konstituen:
serta sebuah distrik administratif otonom, yakni Distrik Brčko.[22] | |
Botswana – Republik Botswana | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Brasil – Republik Federatif Brasil |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Brasil merupakan negara federasi yang terdiri atas 26 negara bagian dan satu distrik federal. |
Britania Raya – Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Britania Raya merupakan alam Persemakmuran.[g] Britania Raya terdiri dari empat negara konstituen, yakni Inggris, Irlandia Utara, Skotlandia, dan Wales. Britania Raya memiliki 13 wilayah luar negeri dan satu wilayah dependensi Antarktika yang diklaim oleh Britania Raya, yaitu:
Penguasa Britania Raya juga memiliki kedaulatan langsung atas tiga dependensi kerajaan yang otonom, yakni: |
Brunei Darussalam | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Bulgaria – Republik Bulgaria |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Bulgaria merupakan anggota Uni Eropa.[e] |
Burkina Faso | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Burundi – Republik Burundi | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
C | ||||
Ceko – Republik Ceko |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Ceko merupakan anggota Uni Eropa.[e] |
Chad – Republik Chad | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Chili – Republik Chili |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Chili memiliki satu wilayah khusus, yakni Pulau Paskah.[m] |
Cook – Kepulauan Cook |
|
Anggota dari delapan badan khusus PBB | Tidak ada (Lihat status politik) |
Meskipun berada dalam hubungan asosiasi bebas dengan Selandia Baru, Kepulauan Cook memiliki hubungan diplomatik dengan 52 negara lainnya. Kepulauan Cook merupakan anggota dari beberapa badan khusus PBB dan memiliki hak penuh untuk membuat perjanjian dengan negara anggota PBB lainnya.[23] Negara ini berbagi kepala negara dan memiliki kewarganegaraan bersama dengan Selandia Baru. |
D | ||||
Denmark – Kerajaan Denmark | Negara anggota PBB | Tidak ada | Denmark merupakan anggota Uni Eropa.[e] Kerajaan Denmark juga mencakup dua wilayah otonom, yaitu:
Wilayah metropolitan Denmark, Kepulauan Faroe, dan Greenland merupakan tiga negara konstituen yang membentuk "Kerajaan".[n] Kerajaan Denmark secara keseluruhan merupakan anggota dari Uni Eropa (UE), tetapi hukum UE (dalam kebanyakan kasus) tidak berlaku di Kepulauan Faroe dan Greenland.[24][25] | |
Dominika – Persemakmuran Dominika |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Dominika – Republik Dominika |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
E | ||||
Ekuador – Republik Ekuador |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
El Salvador – Republik El Salvador |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Eritrea – Negara Eritrea | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Estonia – Republik Estonia |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Estonia merupakan anggota Uni Eropa.[e] |
Eswatini – Kerajaan Eswatini[o] | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Etiopia – Republik Demokratik Federal Etiopia |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Etiopia merupakan negara federasi yang terdiri dari sebelas daerah dan dua kota otonom khusus. |
F | ||||
Fiji – Republik Fiji | Negara anggota PBB | Tidak ada | Fiji memiliki satu daerah otonom, yakni Rotuma.[h][26][27] | |
Filipina – Republik Filipina | Negara anggota PBB | Tidak ada | Filipina memiliki satu daerah otonom, yakni Bangsamoro.[h] | |
Finlandia – Republik Finlandia | Negara anggota PBB | Tidak ada | Finlandia merupakan anggota Uni Eropa.[e] Finlandia memiliki satu daerah otonom, yaitu:[h] | |
G | ||||
Gabon – Republik Gabon |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Gambia – Republik Gambia[28] |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Georgia |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Georgia memiliki dua republik otonom, yaitu Ajaria dan Abkhazia.[h] Negara de facto Abkhazia terbentuk dari wilayah Abkhazia tersebut, sementara negara de facto Ossetia Selatan terbentuk dari wilayah utara Georgia. |
Ghana – Republik Ghana |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Grenada |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Grenada merupakan alam Persemakmuran.[g] |
Guatemala – Republik Guatemala |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Guinea – Republik Guinea[q] |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Guinea Khatulistiwa – Republik Guinea Khatulistiwa | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Guinea-Bissau – Republik Guinea-Bissau |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Guyana – Republik Kooperatif Guyana |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
H | ||||
Haiti – Republik Haiti |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Honduras – Republik Honduras |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Hungaria |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Hungaria merupakan anggota Uni Eropa.[e] |
I | ||||
India – Republik India | Negara anggota PBB | Tidak ada | India merupakan negara federasi yang terdiri dari 28 negara bagian dan delapan wilayah persatuan. | |
Indonesia – Republik Indonesia |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Indonesia memiliki delapan provinsi otonom khusus, yakni Aceh, Jakarta, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Yogyakarta.[h] |
Irak – Republik Irak | Negara anggota PBB | Tidak ada | Irak merupakan negara federasi[r][29] yang terdiri dari 19 kegubernuran, empat di antaranya membentuk Daerah Kurdistan yang berotonomi khusus.[h] | |
Iran – Republik Islam Iran |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Irlandia[s] | Negara anggota PBB | Tidak ada | Irlandia merupakan anggota Uni Eropa.[e] | |
Islandia[t] |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Israel – Negara Israel | Negara anggota PBB | Tidak diakui oleh sejumlah negara. | Israel memaksakan kekuasaan atas wilayah-wilayah yang diklaim oleh Palestina. Pencaplokan wilayah Yerusalem Timur menjadi salah satu perbuatan Israel yang tidak diakui oleh masyarakat internasional.[34][35] Israel juga menduduki Tepi Barat dengan tingkat kendali yang berbeda-beda tergantung wilayahnya. Sementara itu, Israel telah menarik warga dan pasukan militernya dari Jalur Gaza secara sepihak, meskipun tindakan penarikan tersebut masih dianggap sebagai tindakan "pendudukan" oleh hukum internasional.[36][37][38][39]
Israel tidak diakui sebagai negara berdaulat oleh 28 negara anggota PBB dan negara Republik Demokratik Arab Sahrawi. Organisasi Pembebasan Palestina, yang diakui oleh sebagian besar negara anggota PBB sebagai perwakilan dari rakyat Palestina, mengakui Israel pada tahun 1993. | |
Italia – Republik Italia |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Italia merupakan anggota Uni Eropa.[e] Italia memiliki lima daerah otonom, yakni Friuli Venezia Giulia, Lembah Aosta, Sardinia, Sisilia dan Trentino-Alto Adige/Südtirol.[h] |
J | ||||
Jamaika |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Jamaika merupakan alam Persemakmuran.[g] |
Jepang |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Jerman – Republik Federal Jerman |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Jerman merupakan anggota Uni Eropa,[e] serta negara federasi yang terdiri atas 16 negara bagian. |
Jibuti – Republik Jibuti | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
K | ||||
Kamboja – Kerajaan Kamboja |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Kamerun – Republik Kamerun | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Kanada[u] | Negara anggota PBB | Tidak ada | Kanada merupakan alam Persemakmuran,[g] sertanegara federasi yang terdiri atas sepuluh provinsi dan tiga wilayah. | |
Kazakhstan – Republik Kazakhstan | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Kenya – Republik Kenya | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Kirgizstan – Republik Kirgiz | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Kiribati – Republik Kiribati | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Kolombia – Republik Kolombia |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Komoro – Perserikatan Komoro | Negara anggota PBB | Tidak ada | Komoro merupakan negara federasi yang terdiri dari tiga kepulauan otonom.[r][40] | |
Kongo – Republik Demokratik Kongo[v] |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Kongo – Republik Kongo[w] | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Korea Selatan – Republik Korea | Negara anggota PBB | Diklaim oleh Korea Utara. | Korea Selatan memiliki satu daerah otonom, yakni Provinsi Jeju.[h][41]
Korea Selatan tidak diakui oleh Korea Utara. Kedua otoritas mengakui dirinya sebagai satu-satunya pemerintah yang sah atas Korea. | |
Korea Utara – Republik Demokratik Rakyat Korea | Negara anggota PBB | Diklaim oleh Korea Selatan. | Korea Utara tidak diakui oleh satu negara anggota PBB, yakni Korea Selatan. Kedua otoritas mengakui diri sebagai satu-satunya pemerintah yang sah atas Korea.[42] | |
Kosovo – Republik Kosovo | Anggota dari dua badan khusus PBB | Diklaim oleh Serbia | Sebelumnya berdasarkan Resolusi 1244 Dewan Keamanan PBB, Kosovo berada dalam administrasi Misi Pemerintahan Sementara PBB di Kosovo pada tahun 1999.[43] Kosovo mendeklarasikan kemerdekaannya pada tahun 2008, dan sejak saat itu telah menerima pengakuan diplomatik dari 114 negara anggota PBB dan Republik Tiongkok, tetapi 18 negara di antaranya menarik pengakuannya di kemudian hari.[44] Serbia masih terus mempertahankan klaim kedaulatan atas wilayah Kosovo. Negara-negara lain yang belum mengakui Kosovo entah masih mengakui klaim Serbia tersebut ataupun memilih tidak berpihak pada klaim kedua negara. Kosovo merupakan anggota dari organisasi Dana Moneter Internasional dan Grup Bank Dunia. Republik Kosovo memegang kendali atas sebagian besar wilayah klaim, tetapi memiki pengaruh yang terbatas di Kosovo Utara. | |
Kosta Rika – Republik Kosta Rika |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Kroasia – Republik Kroasia |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Kroasia merupakan anggota Uni Eropa.[e] |
Kuba – Republik Kuba |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Kuwait – Negara Kuwait |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
L | ||||
Laos – Republik Demokratik Rakyat Laos | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Latvia – Republik Latvia | Negara anggota PBB | Tidak ada | Latvia merupakan anggota Uni Eropa.[e] | |
Lebanon – Republik Lebanon | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Lesotho – Kerajaan Lesotho | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Liberia – Republik Liberia |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Libya – Negara Libya |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Liechtenstein – Kepangeranan Liechtenstein |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Lituania – Republik Lituania |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Lituania merupakan anggota Uni Eropa.[e] |
Luksemburg – Keharyapatihan Luksemburg |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Luksemburg merupakan anggota Uni Eropa.[e] |
M | ||||
Madagaskar – Republik Madagaskar | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Makedonia Utara – Republik Makedonia Utara[x] | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Maladewa – Republik Maladewa | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Malawi – Republik Malawi | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Malaysia | Negara anggota PBB | Tidak ada | Malaysia adalah negara federasi yang terdiri atas 13 negara bagian dan tiga wilayah federal. | |
Mali – Republik Mali |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Malta – Republik Malta | Negara anggota PBB | Tidak ada | Malta merupakan anggota Uni Eropa.[e] | |
Maroko – Kerajaan Maroko |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Sebagian dari Sahara Barat yang diklaim oleh Maroko berada dalam kendali negara de facto Republik Demokratik Arab Sahrawi yang diakui oleh sejumlah negara lain. |
Marshall – Republik Kepulauan Marshall | Negara anggota PBB | Tidak ada | Marshall berada dalam Asosiasi Kerja Sama Bebas dengan Amerika Serikat. | |
Mauritania – Republik Islam Mauritania |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Mauritius – Republik Mauritius | Negara anggota PBB | Tidak ada | Mauritius memiliki satu pulau otonom, yaitu Rodrigues.[h] | |
Meksiko – Meksiko Serikat |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Meksiko merupakan negara federasi yang terdiri dari 31 negara bagian dan satu kota otonom.
Kotamadya-Kotamadya Otonom Pemberontak Zapatista memiliki otonomi de facto. |
Mesir – Republik Arab Mesir |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Mikronesia – Federasi Mikronesia |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Mikronesia berada dalam Asosiasi Kerja Sama Bebas dengan Amerika Serikat. Mikronesia adalah negara federasi yang terdiri dari empat negara bagian. |
Moldova – Republik Moldova |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Moldova memiliki dua daerah otonom, yakni Gagauzia dan Tepi Kiri Dniester. Daerah Tepi Kiri Dniester beserta sebuah kota bernama Bender (Tighina) berada di dalam kekuasaan negara de facto Transnistria. |
Monako – Kepangeranan Monako | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Mongolia | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Montenegro |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Mozambik – Republik Mozambik |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Myanmar – Republik Persatuan Myanmar[y] |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Negara Wa merupakan negara bagian otonom de facto yang berada di Myanmar.
PBB masih belum mengakui pemerintahan de facto Dewan Administrasi Negara yang saat ini berkuasa di Myanmar.[7] |
N | ||||
Namibia – Republik Namibia | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Nauru – Republik Nauru | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Nepal – Republik Demokratik Federal Nepal |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Nepal merupakan negara federasi yang terdiri atas tujuh provinsi. |
Niger – Republik Niger | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Nigeria – Republik Federal Nigeria | Negara anggota PBB | Tidak ada | Nigeria merupakan negara federasi yang terdiri dari 36 negara bagian dan satu wilayah federal. | |
Nikaragua – Republik Nikaragua |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Nikaragua memiliki dua daerah otonom, yakniAtllantik Selatan dan Atlantik Utara.[h] |
Niue | Anggota dari lima badan khusus PBB | Tidak ada (Lihat status politik) |
Meskipun berada dalam hubungan asosiasi bebas dengan Selandia Baru, Niue memiliki hubungan diplomatik dengan 20 negara lainnya. Niue merupakan anggota dari beberapa badan khusus PBB dan memiliki hak penuh untuk membuat perjanjian dengan negara anggota PBB lainnya.[23] Negara ini berbagi kepala negara dan memiliki kewarganegaraan bersama dengan Selandia Baru. | |
Norwegia – Kerajaan Norwegia |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Norwegia memilki dua wilayah lepas di Eropa, yakni:
Norwegia memiliki satu wilayah dependensi dan dua wilayah dependensi Antarktika yang diklaim oleh Norwegia di belahan Bumi selatan, yaitu: |
O | ||||
Oman – Kesultanan Oman |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Ossetia Selatan – Republik Ossetia Selatan – Negara Alania | Tanpa keanggotaan | Diklaim oleh Georgia | Ossetia Selatan merupakan negara merdeka de facto[45] yang diakui oleh Abkhazia, Artsakh, Nikaragua, Nauru, Rusia, Suriah, Transnistria, dan Venezuela. Negara ini diklaim seluruhnya oleh Georgia sebagai bagian dari Wilayah Administrasi Sementara Ossetia Selatan.[46] | |
P | ||||
Pakistan – Republik Islam Pakistan | Negara anggota PBB | Tidak ada | Pakistan merupakan negara federasi yang terdiri dari empat provinsi dan satu wilayah ibu kota. Pakistan menguasai sebagian wilayah Kashmir, meskipun belum memasukkannya ke dalam wilayah negara tersebut secara resmi[47][48] dan masih menganggapnya sebagai wilayah sengketa.[49][50] Bagian Kashimir yang dikuasai oleh pemerintah Pakistan terbagi menjadi dua wilayah yang dikelola secara terpisah dari administrasi utama Pakistan:
Azad Kashmir menyebut pemerintahannya sebagai "suatu negara otonom yang berada dalam kendali Pakistan", sementara Gilgit-Baltistan menggambarkan dirinya melalui tatanan pemerintahannya sebagai suatu kelompok "daerah" yang memiliki pemerintahan otonom.[51][52][53] Wilayah-wilayah tersebut biasanya tidak dianggap berdaulat karena tidak memenuhi kriteria-kriteria yang dijabarkan dalam teori kenegaraan deklaratif (misalnya, peraturan terkini dari kedua wilayah tersebut tidak mengizinkan masing-masing wilayah untuk terlibat secara mandiri dalam hubungan dengan negara lain). Beberapa fungsi kenegaraan di wilayah ini (seperti urusan luar negeri dan pertahanan) menjadi tanggung jawab Pakistan.[52][54][55] | |
Palau – Republik Palau | Negara anggota PBB | Tidak ada | Palau berada dalam Asosiasi Kerja Sama Bebas dengan Amerika Serikat. | |
Palestina – Negara Palestina |
|
Negara pengamat Majelis Umum PBB; anggota dari dua badan khusus PBB | Tidak diakui oleh sejumlah negara. | Negara Palestina, yang dideklarasikan pada tahun 1988, tidak diakui sebagai negara berdaulat oleh Israel, tetapi telah mendapat pengakuan diplomatis dari 138 negara.[56] Negara yang telah diproklamasikan tersebut memiliki batas-batas yang belum mendapat persetujuan kedua belah pihak dengan Israel maupun kendali atas sebagian besar wilayah di dalam batas-batas yang diklaim tersebut.[57] Otoritas Nasional Palestina merupakan badan administratif sementara yang dibentuk berdasarkan Perjanjian Oslo, yang mengendalikan yurisdiksi otonom secara terbatas pada wilayah Palestina. Pada ranah internasional, Palestina diwakili oleh Organisasi Pembebasan Palestina.[58] Negara Palestina menjadi negara anggota pada organisasi UNESCO,[59] UNIDO, dan organisasi-organisasi internasional lainnya.[60] |
Panama – Republik Panama |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Pantai Gading – Republik Côte d'Ivoire[z] |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Papua Nugini – Negara Merdeka Papua Nugini | Negara anggota PBB | Tidak ada | Papua Nugini merupakan alam Persemakmuran.[g] Papua Nugini memiliki satu daerah otonom, yakni Bougainville.[h] | |
Paraguay – Republik Paraguay | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Prancis – Republik Prancis |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Prancis merupakan anggota Uni Eropa.[e] Prancis memiliki lima daerah/departemen luar negeri, yaitu Guyana Prancis, Guadeloupe, Martinik, Mayotte, dan Réunion. Selain itu, Prancis juga memiliki delapan wilayah luar negeri, yaitu: |
Peru – Republik Peru | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Polandia – Republik Polandia |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Polandia merupakan anggota Uni Eropa.[e] |
Portugal – Republik Portugis | Negara anggota PBB | Tidak ada | Portugal merupakan anggota Uni Eropa.[e] Portugal memiliki dua daerah otonom, yaitu Azores dan Madeira.[h] | |
Q | ||||
Qatar – Negara Qatar |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
R | ||||
Rumania |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Rumania merupakan anggota Uni Eropa.[e] |
Rusia – Federasi Rusia |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Rusia merupakan negara federasi yang terdiri atas 83 subjek federal (berbentuk republik, oblast, krai, okrug otonom, kota federal, dan oblast otonom) yang diakui secara internasional. Beberapa dari subjek federal tersebut berjenis "republik etnik".[h] |
Rwanda – Republik Rwanda |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
S | ||||
Saint Kitts dan Nevis – Federasi Saint Christopher dan Nevis |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Saint Kitts dan Nevis merupakan alam Persemakmuran,[g] serta negara federasi[r] yang tersusun atas dua pulau, yakni Pulau Saint Kitts and Pulau Nevis. |
Saint Lucia |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Saint Lucia merupakan alam Persemakmuran.[g] |
Saint Vincent dan Grenadine |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Saint Vincent dan Grenadine merupakan alam Persemakmuran.[g] |
Samoa – Negara Merdeka Samoa | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
San Marino – Republik San Marino |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Sao Tome dan Principe – Republik Demokratik São Tomé and Príncipe |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Sao Tome dan Principe memiliki satu provinsi otonom, yakni Príncipe.[h] |
Selandia Baru | Negara anggota PBB | Tidak ada | Selandia Baru merupakan alam Persemakmuran.[g] Selandia Baru memiliki satu wilayah dependensi dan satu wilayah dependensi Antarktika yang diklaim oleh Selandia Baru:
Pemerintah Selandia Baru berkedudukan sebagai perwakilan atas seluruh Alam Selandia Baru di hadapan dunia internasional, serta memiliki tanggung jawab terhadap kedua negara asosiasi berikut, meskipun tidak memiliki kekuasaan apa pun atas keduanya. Kepulauan Cook memiliki hubungan diplomatik dengan 49 negara anggota PBB, sementara Niue dengan 18 negara.[61][62] Kedua negara tersebut memiliki hak penuh untuk membuat perjanjian dengan PBB,[23] dan merupakan anggota dari beberapa badan khusus PBB. | |
Senegal – Republik Senegal | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Serbia – Republik Serbia | Negara anggota PBB | Tidak ada | Serbia memiliki dua daerah otonom, yaitu Kosovo dan Metohija dan Vojvodina.[h] Provinsi Kosovo dan Metohija berada dalam kendali negara de facto Kosovo. | |
Seychelles – Republik Seychelles |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Sierra Leone – Republik Sierra Leone |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Singapura – Republik Singapura | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Siprus – Republik Siprus | Negara anggota PBB | Tidak diakui oleh Turki.[63] | Siprus merupakan anggota dari Uni Eropa.[e] Bagian timur laut dari negara ini berdiri negara de facto Siprus Utara.
Siprus tidak diakui oleh Turki, dengan alasan yang menyangkut persengketaan di Siprus, karena Turki mengakui Siprus Utara. | |
Siprus Utara – Republik Turki Siprus Utara |
|
Tanpa keanggotaan | Diklaim oleh Siprus | Siprus Utara diakui semata oleh Turki. Menggunakan nama "Negara Siprus Turki", negara ini menjadi pengamat dalam Organisasi Kerja Sama Islam dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi. Siprus Utara diklaim seluruhnya oleh negara Siprus.[64] |
Slovenia – Republik Slovenia |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Slovenia merupakan anggota dari Uni Eropa.[e] |
Slowakia – Republik Slowakia |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Slowakia merupakan anggota dari Uni Eropa.[e] |
Solomon – Kepulauan Solomon |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Solomon merupakan alam Persemakmuran.[g] |
Somalia – Republik Federal Somalia | Negara anggota PBB | Tidak ada | Somalia merupakan negara federasi yang terdiri dari enam negara bagian. Dua dari keenam negara bagian tersebut, yaitu Puntland dan Galmudug, mendeklarasikan otonominya secara sepihak, sementara satu negara bagian lain, yakni Somaliland, pada kenyataannya telah memerdekakan diri dari Somalia. | |
Somaliland – Republik Somaliland | Tanpa keanggotaan | Diklaim oleh Somalia | Somaliland merupakan negara merdeka de facto[14][65][66][67][68] yang tidak diakui secara resmi dan diplomatis oleh negara mana pun.[ab] Somaliland diklaim seluruhnya oleh Somalia.[69] | |
Spanyol – Kerajaan Spanyol | Negara anggota PBB | Tidak ada | Spanyol merupakan anggota dari Uni Eropa.[e] Spanyol terdiri atas 17 komunitas otonom dan dua kota otonom khusus.[h][ac] | |
Sri Lanka – Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka[ad] | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Sudan – Republik Sudan | Negara anggota PBB | Tidak ada | Sudan merupakan negara federasi yang terdiri atas 18 negara bagian.
| |
Sudan Selatan – Republik Sudan Selatan |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Sudan Selatan merupakan negara federasi yang terdiri dari sepuluh negara bagian dan tiga daerah administratif.
|
Suriah – Republik Arab Suriah |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Koalisi Nasional Suriah, yang diakui sebagai perwakilan yang sah atas rakyat Suriah oleh 20 negara anggota PBB, telah membentuk pemerintahan sementara untuk mengendalikan wilayah-wilayah yang dahulu dikuasai oleh para pemberontak selama perang saudara di Suriah.
Suriah memiliki satu daerah yang menetapkan otonomi secara sepihak, yaitu Rojava. |
Suriname – Republik Suriname |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Swedia – Kerajaan Swedia |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Swedia merupakan anggota dari Uni Eropa.[e] |
Swiss – Konfederasi Swiss | Negara anggota PBB | Tidak ada | Switzerland merupakan negara federasi yang terdiri dari 26 kanton. | |
T | ||||
Taiwan – Republik Tiongkok[ae] |
|
Tanpa keanggotaan; sebelumnya berkeanggotaan dalam PBB hingga tahun 1971 | Tidak diakui oleh sejumlah negara. Diklaim oleh Tiongkok | Republik Tiongkok (RT) merupakan negara yang (secara formal) bersaing atas pengakuan kedaulatan dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang menjadi penguasa seluruh Tiongkok sejak tahun 1949. RT saat ini menguasai wilayah Pulau Taiwan, Kepulauan Penghu, Kinmen, Kepulauan Matsu, dan Pulau Pratas, serta Pulau Taiping dan Karang Zhongzhou dari Kepulauan Spratly. RT masih belum membatalkan klaimnya atas wilayah Tiongkok Daratan.[72] Negara RT diakui oleh 12 negara anggota PBB dan Tahta Suci per tanggal 26 Maret 2023, yang sekaligus tidak mengakui kedaulatan RRT. Selain itu, satu negara anggota PBB, yakni Bhutan, tidak mengakui baik RRT maupun RT.
Terlepas dari pengakuan tersebut, RT juga masih memiliki hubungan tidak resmi[73] dengan 58 negara anggota PBB lain, satu negara de facto (Somaliland), tiga wilayah otonom khusus (Guam, Hong Kong, and Macau), dan Uni Eropa yang mengakui Kebijakan Satu Tiongkok, melalui berbagai kantor perwakilan dan konsulat-konsulat yang dibentuk oleh RT di negara-negara tersebut. RT memiliki 110 kantor perwakilan di seluruh dunia, yang menjadikannya sebagai negara dengan jaringan diplomatik terbesar ke-31 di dunia.[74] Wilayah RT diklaim seluruhnya oleh RRT.[af] Negara Republik Tiongkok berpartisipasi dalam berbagai organisasi internasional menggunakan nama-nama alias yang bermacam-macam, yang paling umum yaitu "Tionghoa Taipei". Di WTO, negara ini menjadi anggota dengan nama alias "Kawasan Pabean Terpisah di Taiwan, Penghu, Kinmen dan Matsu". RT merupakan salah satu anggota pendiri PBB dan menjadi anggota PBB dengan hak veto dalam Dewan Keamanan PBB dari tahun 1945 hinggan 1971. Lihat Tiongkok dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. |
Tajikistan – Republik Tajikistan | Negara anggota PBB | Tidak ada | Tajikistan memiliki satu daerah otonom, yaitu Oblast Otonom Gorno-Badakhshan.[h] | |
Tanjung Verde – Republik Cabo Verde[ag] |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Tanzania – Republik Persatuan Tanzania | Negara anggota PBB | Tidak ada | Tanzania memiliki satu daerah otonom, yakni Zanzibar.[h] | |
Thailand – Kerajaan Thailand |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Timor Leste – Republik Demokratik Timor-Leste | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Tiongkok – Republik Rakyat Tiongkok[ae][ah] |
|
Negara anggota PBB | Tidak diakui oleh sejumlah negara. Diklaim oleh Republik Tiongkok. | Tiongkok memiliki lima daerah otonom, yaitu Guangxi, Mongolia Dalam, Ningxia, Tibet, dan Xinjiang.[h] Selain itu, Tiongkok juga memegang kedaulatan atas kedua daerah administratif khusus, yakni:
Tiongkok mengeklaim wilayah Taiwan, meskipun tidak memiliki kendali atas wilayah tersebut, karena Taiwan dikuasai oleh pemerintahan saingan (Republik Tiongkok) yang sebaliknya juga mengeklaim wilayah Tiongkok secara keseluruhan.[af] Tiongkok tidak diakui oleh 13 negara anggota PBB dan negara Vatikan, sehingga sebagai gantinya mereka mengakui negara Republik Tionghoa (Taiwan), kecuali Bhutan yang tidak mengakui keduanya. |
Togo – Republik Togo |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Tonga – Kerajaan Tonga | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Transnistria – Republik Moldavia Pridnestrovia | Tanpa keanggotaan | Diklaim oleh Moldova | Transnistria merupakan negara merdeka de facto[14] yang hanya diakui oleh negara Abkhazia, Artsakh, dan Ossetia Selatan.[5] Negara ini diklaim seluruhnya oleh Moldova.[76] | |
Trinidad dan Tobago – Republik Trinidad dan Tobago |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Trinidad dan Tobago memiliki satu daerah otonom, yaitu Tobago.[h] |
Tunisia – Republik Tunisia | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Turki – Republik Turki |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Turkmenistan |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Tuvalu | Negara anggota PBB | Tidak ada | Tuvalu merupakan alam Persemakmuran.[g] | |
U | ||||
Uganda – Republik Uganda | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Ukraina |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Ukraina memiliki satu wilayah otonom, yakni Republik Otonom Krimea,[h] yang saat ini berada dalam kekuasaan Rusia. Wilayah-wilayah lain di Ukraina yang saat ini berada dalam kendali Rusia, baik secara penuh maupun parsial, antara lain, yaitu Donetsk, Kherson, Luhansk, Sevastopol, dan Zaporizhzhia. |
Uni Emirat Arab |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Uni Emirat Arab merupakan negara federasi yang terdiri atas tujuh keamiran. |
Uruguay – Republik Oriental Uruguay |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Uzbekistan – Republik Uzbekistan |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Uzbekistan memiliki satu daerah otonom, yaitu Karakalpakstan.[h] |
V | ||||
Vanuatu – Republik Vanuatu | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Vatikan – Negara Kota Vatikan | Negara pengamat Majelis Umum PBB dengan nama "Tahta Suci"; anggota dari tiga badan khusus PBB | Tidak ada | Vatikan merupakan suatu entitas berdaulat yang dikelola oleh Takhta Suci dan memiliki hubungan diplomatik dengan 183 negara, yang terdiri dari 180 negara anggota PBB, Kepulauan Cook, Republik Tiongkok (Taiwan), dan Negara Palestina.[77] Takhta Suci juga mempertahankan hubungan diplomatik dengan Uni Eropa dan Ordo Militer Berdaulat Malta. Selain itu, Takhta Suci merupakan anggota dalam tiga badan khusus PBB (ITU, UPU, dan WIPO) dan juga organisasi IAEA, serta menjadi salah satu pengamat tetap di dalam PBB (sehingga termasuk dalam "negara nonanggota")[78] dan sejumlah organisasi lainnya dalam Sistem PBB. Negara Kota Vatikan dikelola oleh para pejabat yang diangkat oleh Paus, yang merupakan Uskup Roma, pemimpin Gereja Katolik seluruh dunia, dan sekaligus penguasa atas Vatikan. | |
Venezuela – Republik Bolivaria Venezuela |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Venezuela merupakan negara federasi yang terdiri atas 23 negara bagian, satu distrik ibu kota, dan beberapa dependensi federal. |
Vietnam – Republik Sosialis Vietnam |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Y | ||||
Yaman – Republik Yaman |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Yordania – Kerajaan Hasyimiyah Yordania |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Yunani – Republik Yunani |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Yunani merupakan anggota Uni Eropa.[e] Yunani memiliki satu daerah otonom, yakni Gunung Athos.[79] |
Z | ||||
Zambia – Republik Zambia | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Zimbabwe – Republik Zimbabwe |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada |
Lihat pula
- Negara berdaulat
- Daftar negara berdaulat menurut tahun
- Daftar negara
- Daftar negara menurut luas wilayah
- Daftar negara menurut jumlah penduduk
- Daftar negara menurut benua
- Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Daftar lambang negara di dunia
- Daftar bendera negara di dunia
- Daftar pemimpin negara
- ISO 3166-1
- Negara asosiasi
- Daftar negara dengan pengakuan terbatas
- Daftar federasi
- Pembagian administratif menurut negara
- Wilayah dependensi
- Daerah otonom
- -stan
- -land
- Daftar bangsa mikro
- Persengketaan wilayah
- Wilayah Perwalian dan Non-Pemerintahan-Sendiri yang terdaftar pada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Terra nullius
- Templat:Clickable world map
Catatan
- ^ Poin-poin berikut ini merupakan kelompok-kelompok yang mengikuti syarat ketersediaan sumber yang memenuhi salah satu atau kedua kriteria terkait ((a) dan/atau (b)). Susunan yang ditampilkan tidak bermaksud untuk menekankan pentingnya kedua kriteria tersebut. Perincian tambahan dijabarkan dalam entri individual tiap negara.
- ^ Ordo Militer Berdaulat Malta tidak diikutsertakan dalam daftar berikut meskipun dianggap berdaulat, sebab entitas tersebut tidak memiliki wilayah dan tidak mengakui diri sebagai sebuah negara. Entitas yang dianggap sebagai sebuah bangsa mikro juga tidak dimasukkan dalam daftar tersebut karena persoalan mengenai apakah suatu bangsa sungguh menguasai wilayah caplokannya itu masih menjadi bahan perdebatan. Suku-suku terpencil, baik yang hidup dalam masyarakat yang tidak dapat disebut sebagai negara atau yang statusnya tersebut tidak diketahui secara pasti, juga tidak diikutkan dalam daftar ini.
- ^ Kolom ini menunjukkan bahwa suatu negara merupakan anggota dari Perserikatan Bangsa-Bangsa atau bukan.[1] Kolom ini juga menampilkan partisipasi negara nonanggota dalam Sistem PBB melalui keanggotaan di Badan Tenaga Atom Internasional atau salah satu dari badan khusus PBB. Semua anggota PBB menjadi anggota pada setidaknya satu badan khusus PBB serta menjadi bagian dari Statuta Mahkamah Internasional.
- ^ Kolom ini menunjukkan apakah suatu negara menjadi subjek sengketa kedaulatan besar atau tidak. Hanya negara yang seluruh kedaulatannya disengketakan oleh negara lain yang terdaftar.
- ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z aa ab Negara-negara anggota Uni Eropa (UE), yang berjumlah 27 anggota, telah mengalihkan sebagian dari kedaulatan mereka, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, kepada lembaga-lembaga UE. Hal tersebut merupakan contoh dari persatuan supranasional.[80]
- ^ Informasi pada kolom ini mencakup sebagai berikut.
- Sejauh mana kedaulatan suatu negara diakui secara internasional. Informasi lebih lanjut dapat dicari pada artikel Daftar negara dengan pengakuan terbatas.
- Keanggotaan pada Uni Eropa,[e] jika ada.
- Daftar wilayah dependensi, jika ada, yang bukan merupakan wilayah langsung dari negara berdaulat.
- Struktur federasi suatu negara, jika demikian adanya. Informasi lebih lanjut dapat dicari pada artikel Negara bagian.
- Daftar wilayah otonom di dalam suatu negara berdaulat.
- Keadaan suatu jabatan mengemban peran sebagai kepala negara bagi lebih dari satu negara.
- Daftar pemerintahan dalam pengasingan yang diakui oleh lebih dari satu negara.
- ^ a b c d e f g h i j k l m n o Alam Persemakmuran merujuk pada setiap negara anggota Persemakmuran Bangsa-Bangsa yang dipimpin oleh Penguasa Britania Raya sebagai kepala negara. Meskipun demikian, setiap anggota tetaplah merupakan negara yang terpisah, merdeka, dan berdaulat.
- ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x Untuk informasi lebih lanjut tentang pembagian administratif dengan tingkat otonomi yang tinggi, lihat Daftar wilayah otonom menurut negara.
- ^ Konstitusi Argentina (Psl. 35) menggunakan nama-nama berikut untuk merujuk pada Argentina, yaitu "Provinsi Bersatu Río de la Plata", "Republik Argentina", dan "Konfederasi Argentina". Lebih lanjut lagi, pemerintah Argentina juga menggunakan nama "Bangsa Argentina" dalam urusan perundang-undangan.
- ^ Antarktika Argentina (Antártida Argentina), yang merupakan wilayah di Benua Antarktika yang diklaim oleh negara Argentina, menjadi salah satu dari lima departemen konstituen di Provinsi Tierra del Fuego.[10]
- ^ Nama resminya dari tahun 1991 hingga 2017 adalah "Republik Nagorno-Karabakh".
- ^ Penamaan "Belanda" dapat merujuk baik pada wilayah Belanda metropolitan maupun keseluruhan Kerajaan Belanda (contohnya pada penggunaan dalam organisasi internasional).
- ^ Wilayah Antarktika Chili (Antártica Chilena), yang merupakan wilayah di Benua Antarktika yang diklaim oleh negara Chili, ditetapkan sebagai sebuah komune dari Provinsi Antártica Chilena di Region Magallanes.
- ^ Penamaan "Denmark" dapat merujuk baik pada wilayah Denmark metropolitan maupun keseluruhan Kerajaan Denmark (contohnya pada penggunaan dalam organisasi internasional).
- ^ Sebelumnya bernama "Kerajaan Swaziland", hingga diubah pada tahun 2018.
- ^ Åland didemiliterisasi dengan Perjanjian Paris pada tahun 1856, yang kemudian ditegaskan oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1921, dan dalam konteks yang agak berbeda ditegaskan kembali dalam perjanjian penerimaan Finlandia ke dalam Uni Eropa pada tahun 1995.
- ^ Guinea juga dikenal sebagai "Guinea-Conakry" untuk membedakannya dengan negara Guinea-Bissau dan Guinea Khatulistiwa.
- ^ a b c Informasi lebih lanjut mengenai struktur federasi dapat ditemukan di Daftar federasi.
- ^ "Irlandia" merupakan nama resmi untuk negara ini. Nama "Republik Irlandia" terkadang digunakan sebagai alasan politis, yakni untuk membedakannya dengan Pulau Irlandia dan Irlandia Utara. Nama tersebut saat ini sudah jarang digunakan.[30] Lihat Nama negara Irlandia.
- ^ Meskipun terkadang disebut dengan nama "Republik Islandia",[31][32] nama resmi negara ini sebenarnya hanyalah "Islandia".[33] Contoh terbaik dari penggunaan nama "Republik Islandia adalah pada Konstitusi Islandia, yang dalam bahasa Islandia berjudul Stjórnarskrá lýðveldisins Íslands, yang secara harfiah berarti "Konstitusi republik Islandia", meskipun kata "republik" dalam judul tersebut tidak diawali dengan huruf kapital.
- ^ Nama resmi untuk negara ini hanyalah satu kata, "Kanada". Meskipun demikian, mereka juga menyetujui penggunaan nama "Dominion Kanada" secara resmi, meskipun kenyataannya tidak pernah digunakan.
- ^ Republik Demokratik Kongo juga disebut sebagai "Kongo-Kinshasa" untuk membedakannya dengan negara lain yang juga bernama "Kongo". Sebelumnya, negara ini bernama Zaire dari tahun 1971 hingga 1997.
- ^ Republik Kongo juga disebut sebagai Kongo-Brazzaville untuk membedakannya dengan negara lain yang juga bernama "Kongo".
- ^ Sebelumnya disebut sebagai "Republik Makedonia" dalam konstitusinya pada tahun 1991–2019, sementara dunia internasional menggunakan penamaan "Republik Makedonia Bekas Yugoslavia"pada tahun 1993–2019 karena adanya sengketa penggunaan nama Makedonia dengan negara Yunani. Melalui Perjanjian Prespa yang mulai berlaku pada bulan Februari 2019, negara ini berganti nama menjadi "Makedonia Utara".
- ^ Sebelumnya bernama "Burma", sebelum diubah menjadi namanya saat ini pada tahun 1989.
- ^ Pemerintah Pantai Gading menyerukan penggunaan nama "Côte d'Ivoire" sebagai nama resmi dalam semua bahasa dan menolak untuk menerima terjemahan dari nama tersebut dalam bahasa lain.
- ^ Daratan Adélie (Terre Adélie), yang merupakan wilayah di Benua Antarktika yang diklaim oleh negara Prancis, adalah salah satu dari distrik konstituen di Daratan Selatan dan Antarktika Prancis.
- ^ Meskipun diakui secara de facto oleh Taiwan.
- ^ Spanyol memiliki beberapa wilayah luar negeri berukuran kecil yang tersebar di sepanjang pantai Mediterania dan berbatasan dengan Maroko, yang dikenal dengan nama plaza de soberanía.
- ^ Sebelumnya, Sri Lanka bernama "Ceylon" hingga tahun 1972.
- ^ a b Nama Tiongkok modern merujuk pada negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yang berbeda sama sekali dengan negara Republik Tiongkok (RT), yang juga biasa disebut sebagai "Taiwan" atau kadang-kadang dikenal sebagai Tionghoa Taipei atau nama alternatif lainnya. Istilah "Tiongkok Daratan" digunakan untuk merujuk pada daerah RRT, umumnya minus Hong Kong dan Makau.
- ^ a b Pada tahun 1949, Pemerintah Republik Tiongkok (RT) yang dipimpin oleh Partai Kuomintang (KMT) mengalami kekalahan dalam Perang Saudara Tiongkok melawan Partai Komunis Tiongkok (PKT) dan mendirikan ibu kota sementara di Taipei, Pulau Formosa. PKT yang menang kemudian mendirikan negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Oleh karena itu, status politik RT dan status kepemilikan sah atas Taiwan (bersama dengan wilayah-wilayah di bawah yurisdiksi RT) berada dalam sengketa dan selalu diperdebatkan antara Pemerintah RT dan Pemerintah RRT. Pada tahun 1971, Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan "kursi Tiongkok" kepada Pemerintah RRT. Berdasarkan pandangan PBB, tidak ada anggota organisasi yang mengundurkan diri sebagai akibat dari keputusan tersebut, tetapi perwakilan RT menyatakan bahwa mereka mengundurkan diri. Sejumlah besar negara di dunia mengakui RRT sebagai satu-satunya perwakilan yang sah atas seluruh wilayah Tiongkok, dan PBB menyebut Taiwan sebagai "Taiwan, Provinsi di Tiongkok". Namun, RT masih memiliki sejumlah hubungan de facto dengan sebagian besar negara berdaulat. Gerakan politik yang signifikan di Taiwan mendukung akan adanya "kemerdekaan Taiwan" (pernyataan bahwa Taiwan menjadi negara bebas yang berbeda dengan Tiongkok).
- ^ Pada tahun 2013, pemerintah Tanjung Verde menganjurkan untuk menggunakan nama "Cabo Verde" dalam urusan resmi dan tidak menerjemahkan nama tersebut ke dalam bahasa lain.[75]
- ^ Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014, istilah "Cina" digantikan, khususnya dalam dokumen dan urusan resmi, dengan istilah "Tiongkok".
Referensi
- ^ a b "Member States | United Nations". United Nations. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-01. Diakses tanggal 2023-03-07.
- ^ Hersch Lauterpacht (2012). Recognition in International Law. Cambridge University Press. hlm. xxxv. ISBN 9781107609433.
- ^ Hahn, Gordon (2002). Russia's Revolution from Above, 1985–2000: Reform, Transition, and Revolution in the Fall of the Soviet Communist Regime. New Brunswick: Transaction Publishers. hlm. 527. ISBN 978-0765800497.
- ^ Griffiths, Ryan (2016). Age of Secession: The International and Domestic Determinants of State Birth. Cambridge: Cambridge University Press. hlm. 85, 213–242. ISBN 978-1107161627.
- ^ a b Абхазия, Южная Осетия и Приднестровье признали независимость друг друга и призвали всех к этому же (dalam bahasa Rusia). newsru.com. 17 November 2006. Diarsipkan dari versi asli tanggal 16 April 2009. Diakses tanggal 5 June 2011.
- ^ "Taliban announce new government for Afghanistan". BBC News. 7 September 2021.
- ^ a b "U.N. Seats Denied, for Now, to Afghanistan's Taliban and Myanmar's Junta". The New York Times. 1 December 2021.
- ^ "Andorra country profile". BBC News. Diarsipkan dari versi asli tanggal 15 February 2009. Diakses tanggal 8 November 2011.
- ^ Government of Antigua and Barbuda. "Chapter 44: The Barbuda Local Government Act" (PDF). Laws of Antigua and Barbuda. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 6 July 2011. Diakses tanggal 10 November 2010.
- ^ "Tierra del Fuego and Antarctica". Patagonia-Argentina. Diakses tanggal 12 September 2020.
- ^ "Pakistan Worldview, Report 21, Visit to Azerbaijan" (PDF). Senate of Pakistan Foreign Relations Committee. 2008. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 19 February 2009.
- ^ "Nilufer Bakhtiyar: "For Azerbaijan Pakistan does not recognise Armenia as a country"". Today.az. 13 September 2006. Diarsipkan dari versi asli tanggal 13 August 2011. Diakses tanggal 11 June 2023.
- ^ "Pakistan the only country not recognising Armenia – envoy". News.Az. 5 February 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 23 February 2014. Diakses tanggal 17 February 2014.
We are the only country not recognising Armenia as a state.
- ^ a b c Ker-Lindsay, James (2012). The Foreign Policy of Counter Secession: Preventing the Recognition of Contested States. Oxford University Press. hlm. 53. ISBN 9780199698394. Diarsipkan dari versi asli tanggal 9 October 2013. Diakses tanggal 24 September 2013.
In addition to the four cases of contested statehood described above, there are three other territories that have unilaterally declared independence and are generally regarded as having met the Montevideo criteria for statehood but have not been recognised by any states: Transnistria, Nagorny Karabakh, and Somaliland.
- ^ Krüger, Heiko (2010). The Nagorno-Karabakh Conflict: A Legal Analysis. Springer. hlm. 55. ISBN 978-3-642-11787-9.
- ^ Nikoghosyan, Hovhannes (August 2010). "Kosovo ruling implications for Armenia and Azerbaijan". HULIQ.com. Hareyan Publishing, LLC. Diarsipkan dari versi asli tanggal 23 November 2011. Diakses tanggal 17 April 2011.
- ^ a b c "Вице-спикер парламента Абхазии: Выборы в НКР соответствуют всем международным стандартам". Ararat-online.ru. 24 March 2010. Diakses tanggal 11 June 2023.
- ^ "In detail: The foreign policy of Pridnestrovie". Pridnestrovie. 26 May 2010. Diarsipkan dari versi asli tanggal 11 May 2008. Diakses tanggal 29 June 2010.
- ^ "Nagorno-Karabakh profile". BBC News. 10 April 2023. Diakses tanggal 11 June 2023.
- ^ "Bahamas, The | The Commonwealth". thecommonwealth.org (dalam bahasa Inggris). 15 August 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 9 March 2018. Diakses tanggal 12 March 2018.
- ^ Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Lithuania (23 September 2020). "Lithuanian Foreign Ministry's statement on the situation in Belarus". Diakses tanggal 14 March 2022.
- ^ Stjepanović, Dejan (2015). "Dual Substate Citizenship as Institutional Innovation: The Case of Bosnia's Brčko District". Nationalism and Ethnic Politics. 21 (4): 382–383. doi:10.1080/13537113.2015.1095043. eISSN 1557-2986. ISSN 1353-7113. OCLC 5927465455.
- ^ a b c "Article 102, Repertory of Practice of United Nations Organs, Supplement No. 8, Volume VI (1989–1994)" (PDF). untreaty.un.org. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal April 3, 2012. Diakses tanggal July 15, 2011.
- ^ "Home Rule Act of the Faroe Islands : No. 137 of March 23, 1948". Statsministeriat. Copenhagen. Diarsipkan dari versi asli tanggal 10 September 2015. Diakses tanggal 20 May 2015.
- ^ "The Greenland Home Rule Act : Act No. 577 of 29 November 1978". Statsministeriat. Copenhagen. Diarsipkan dari versi asli tanggal 14 February 2014. Diakses tanggal 20 May 2014.
- ^ "Rotuma Act". Laws of Fiji (edisi ke-1978). Suva, Fiji: Government of Fiji. 1927. Diarsipkan dari versi asli tanggal 21 June 2010. Diakses tanggal 10 July 2010.
- ^ Government of Fiji, Office of the Prime Minister (1978). "Chapter 122: Rotuma Act". Laws of Fiji. University of the South Pacific. Diarsipkan dari versi asli tanggal 1 March 2011. Diakses tanggal 10 November 2010.
- ^ "The Gambia profile". BBC News. 14 February 2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 11 March 2018. Diakses tanggal 12 March 2018.
- ^ "Iraqi constitution" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 18 May 2016.
- ^ Daly, Mary E. (January 2007). "The Irish Free State/Éire/Republic of Ireland/Ireland: "A Country by Any Other Name"?". Journal of British Studies. Cambridge University Press on behalf of The North American Conference on British Studies. 46 (1): 72–90. doi:10.1086/508399 . JSTOR 10.1086/508399.
- ^ "Iceland - Culture, History, & People". Diarsipkan dari versi asli tanggal 18 July 2011. Diakses tanggal 2 February 2016.
- ^ "Working Paper No. 54 : UNGEGN list of country names (Prepared by the United Nations Group of Experts on Geographical Names)" (PDF). unstats.un.org. Vienna. May 2011. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 11 August 2011. Diakses tanggal 2 February 2016.
- ^ "Hvert er formlegt heiti landsins okkar?". Diarsipkan dari versi asli tanggal 22 July 2011. Diakses tanggal 2 February 2016.
- ^ "Basic Law: Jerusalem, Capital of Israel". www.knesset.gov.il. Diarsipkan dari versi asli tanggal 5 September 2014. Diakses tanggal 7 July 2014.
- ^ "Disputes: International". CIA World Factbook. Diarsipkan dari versi asli tanggal 14 May 2011. Diakses tanggal 8 November 2011.
- ^ Bell, Abraham (28 January 2008). "International Law and Gaza: The Assault on Israel's Right to Self-Defense". Jerusalem Issue Brief, Vol. 7, No. 29. Jerusalem Center for Public Affairs. Diarsipkan dari versi asli tanggal 21 June 2010. Diakses tanggal 16 July 2010.
- ^ Salih, Zak M. (17 November 2005). "Panelists Disagree Over Gaza's Occupation Status". University of Virginia School of Law. Diarsipkan dari versi asli tanggal 3 March 2016. Diakses tanggal 16 July 2010.
- ^ "Israel: 'Disengagement' Will Not End Gaza Occupation". Human Rights Watch. 29 October 2004. Diarsipkan dari versi asli tanggal 1 November 2008. Diakses tanggal 16 July 2010.
- ^ Sanger, Andrew (2011). M.N. Schmitt; Louise Arimatsu; Tim McCormack, ed. "The Contemporary Law of Blockade and the Gaza Freedom Flotilla". Yearbook of International Humanitarian Law 2010. Yearbook of International Humanitarian Law. Springer Science & Business Media. 13: 429. doi:10.1007/978-90-6704-811-8_14. ISBN 978-90-6704-811-8.
It is this direct external control over Gaza and indirect control over life within Gaza that has led the United Nations, the UN General Assembly, the UN Fact Finding Mission to Gaza, International human rights organisations, US Government websites, the UK Foreign and Commonwealth Office and a significant number of legal commentators, to reject the argument that Gaza is no longer occupied.
* Scobbie, Iain (2012). Elizabeth Wilmshurst, ed. International Law and the Classification of Conflicts. Oxford University Press. hlm. 295. ISBN 978-0-19-965775-9.Even after the accession to power of Hamas, Israel's claim that it no longer occupies Gaza has not been accepted by UN bodies, most States, nor the majority of academic commentators because of its exclusive control of its border with Gaza and crossing points including the effective control it exerted over the Rafah crossing until at least May 2011, its control of Gaza's maritime zones and airspace which constitute what Aronson terms the 'security envelope' around Gaza, as well as its ability to intervene forcibly at will in Gaza.
* Gawerc, Michelle (2012). Prefiguring Peace: Israeli-Palestinian Peacebuilding Partnerships. Lexington Books. hlm. 44. ISBN 9780739166109.In other words, while Israel maintained that its occupation of Gaza ended with its unilateral disengagement Palestinians – as well as many human right organizations and international bodies – argued that Gaza was by all intents and purposes still occupied.
- ^ Constitution of Comoros, Art. 1.
- ^ Keun Min. "Greetings". Jeju Special Self-Governing Province. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2 May 2013. Diakses tanggal 10 November 2010.
- ^ "Treaty on Basic Relations between Japan and the Republic of Korea". Diarsipkan dari versi asli tanggal 13 March 2009. Diakses tanggal 27 October 2008.
- ^ "United Nations Interim Administration Mission in Kosovo". UN. Diarsipkan dari versi asli tanggal 25 December 2014. Diakses tanggal 8 January 2015.
- ^ ""Sijera Leone je 18. država koja je povukla priznanje tzv. Kosova"".
- ^ Jansen, Dinah (2009). "The Conflict between Self-Determination and Territorial Integrity: the South Ossetian Paradigm". Geopolitics Vs. Global Governance: Reinterpreting International Security. Centre for Foreign Policy Studies, University of Dalhousie: 222–242. ISBN 978-1-896440-61-3. Diarsipkan dari versi asli tanggal 19 August 2018. Diakses tanggal 14 December 2017.
- ^ "Russia condemned for recognising rebel regions". CNN.com. Cable News Network. 26 August 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 August 2008. Diakses tanggal 26 August 2008.
- ^ Constitution of Pakistan, Art. 1.
- ^ Aslam, Tasnim (11 December 2006). "Pakistan Does Not Claim Kashmir As An Integral Part..." Outlook India. The Outlook Group. Diarsipkan dari versi asli tanggal 13 December 2011. Diakses tanggal 27 February 2011.
- ^ Williams, Kristen P. (2001). Despite nationalist conflicts: theory and practice of maintaining world peace. Greenwood Publishing Group. hlm. 154–155. ISBN 978-0-275-96934-9.
- ^ Pruthi, R.K. (2001). An Encyclopaedic Survey Of Global Terrorism In 21st Century. Anmol Publications Pvt. Ltd. hlm. 120–121. ISBN 978-81-261-1091-9.
- ^ "Azad Kashmir Day". Diarsipkan dari versi asli tanggal 12 August 2014. Diakses tanggal 28 July 2014.
- ^ a b "To Be Published In The Next Issue Of The" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 5 September 2014. Diakses tanggal 28 July 2014.
- ^ "AJ&K History". Diarsipkan dari versi asli tanggal 6 January 2018. Diakses tanggal 6 January 2018.
- ^ Lansford, Tom (2014-04-08). Political Handbook of the World 2014. ISBN 9781483333281. Diakses tanggal 5 October 2014.
- ^ "The Azad Jammu And Kashmir Interim Constitution Act, 1974" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 13 October 2013. Diakses tanggal 28 July 2014.
- ^ Palestine Liberation Organization. "Road For Palestinian Statehood: Recognition and Admission". Negotiations Affairs Department. Diarsipkan dari versi asli tanggal August 18, 2011. Diakses tanggal July 28, 2011.
- ^ Lihat kriteria terbentuknya suatu negara berikut ini:
- Mendes, Errol (30 March 2010). "Statehood and Palestine for the purposes of Article 12 (3) of the ICC Statute" (PDF). hlm. 28, 33. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 31 August 2011. Diakses tanggal 17 April 2011: "...the Palestinian State also meets the traditional criteria under the Montevideo Convention..."; "...the fact that a majority of states have recognised Palestine as a State should easily fulfil the requisite state practice".
- McKinney, Kathryn M. (1994). "The Legal Effects of the Israeli-PLO Declaration ofPrinciples: Steps Toward Statehood for Palestine". Seattle University Law Review. Seattle University. 18 (93): 97. Diarsipkan dari versi asli tanggal 22 July 2011. Diakses tanggal 17 April 2011: "It is possible, however, to argue for Palestinian statehood based on the constitutive theory".
- McDonald, Avril (Spring 2009). "Operation Cast Lead: Drawing the Battle Lines of the Legal Dispute". Human Rights Brief. Washington College of Law, Center for Human Rights and Humanitarian Law. 25. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 March 2012. Diakses tanggal 17 April 2011: "Whether one applies the criteria of statehood set out in the Montevideo Convention or the more widely accepted constitutive theory of statehood, Palestine might be considered a state."
- ^ "Non-member States and Entities". United Nations. 29 February 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 9 May 2009. Diakses tanggal 30 August 2010.
- ^ United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization. "Arab States: Palestine". United Nations. Diarsipkan dari versi asli tanggal 4 January 2012. Diakses tanggal 3 December 2011.
- ^ "The Palestinians: Background and U.S. Relations" (PDF). 18 March 2021. hlm. 40–41.
- ^ Federal Foreign Office of Germany (November 2009). "Beziehungen zu Deutschland". Government of Germany. Diarsipkan dari versi asli tanggal 23 July 2010. Diakses tanggal 16 July 2010. For more information, see Foreign relations of the Cook Islands.
- ^ Republic of Nauru Permanent Mission to the United Nations. "Foreign Affairs". United Nations. Diarsipkan dari versi asli tanggal 4 October 2014. Diakses tanggal 16 July 2010.
- ^ Andreas S. Kakouris (9 July 2010). "Cyprus is not at peace with Turkey". CNN. Diarsipkan dari versi asli tanggal 18 May 2014. Diakses tanggal 17 May 2014.
Turkey stands alone in violation of the will of the international community. It is the only country to recognise the "TRNC" and is the only country that does not recognise the Republic of Cyprus and its government.
- ^ "Cyprus", The World Factbook, Central Intelligence Agency, 7 June 2023, diakses tanggal 11 June 2023
- ^ Kreuter, Aaron (2010). "Self-Determination, Sovereignty, and the Failure of States: Somaliland and the Case for Justified Secession" (PDF). Minnesota Journal of International Law. University of Minnesota Law School. 19 (2): 380–381. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 27 September 2013. Diakses tanggal 24 September 2013.
Considering each of these factors, Somaliland has a colorable argument that it meets the theoretical requirements of statehood. ... On these bases, Somaliland appears to have a strong claim to statehood.
- ^ International Crisis Group (23 May 2006). "Somaliland: Time for African Union leadership" (PDF). The Africa Report. Groupe Jeune Afrique (110): 10–13. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 20 July 2011. Diakses tanggal 19 April 2011.
- ^ Mesfin, Berouk (September 2009). "The political development of Somaliland and its conflict with Puntland" (PDF). ISS Paper. Institute for Security Studies (200): 8. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 23 November 2011. Diakses tanggal 19 April 2011.
- ^ Arieff, Alexis. "de facto Statehood? The Strange Case of Somaliland" (PDF). Yale Journal of International Affairs. International Affairs Council at Yale (Spring/Summer 2008): 1–79. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 13 December 2011. Diakses tanggal 17 April 2011.
- ^ "Somaliland profile". BBC News. 14 December 2017. Diarsipkan dari versi asli tanggal 23 April 2017. Diakses tanggal 27 January 2018.
- ^ a b "Statement from UNISFA on the recent spate of attacks in Abyei". UNmissions.org. 18 October 2017. Diarsipkan dari versi asli tanggal 13 February 2018. Diakses tanggal 12 February 2018.
- ^ a b "Abyei Administration Area Changes Name". Gurtong.net. 29 July 2015. Diarsipkan dari versi asli tanggal 13 February 2018. Diakses tanggal 12 February 2018.
- ^ "Ma refers to China as ROC territory in magazine interview". Taipei Times. 8 October 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 3 June 2009. Diakses tanggal 13 October 2008.
- ^ 中華民國國情介紹. 2.16.886.101.20003. 22 March 2017.
- ^ van der Wees, Gerrit. "Is Taiwan's International Space Expanding or Contracting?". thediplomat.com. The Diplomat. Diakses tanggal 16 December 2021.
- ^ Tanya Basu (14 December 2013). "Cape Verde Gets New Name: 5 Things to Know About How Maps Change". National Geographic. Diarsipkan dari versi asli tanggal 20 October 2018. Diakses tanggal 8 October 2018.
- ^ "Transnistria profile – Overview". BBC News. 20 November 2022. Diakses tanggal 11 June 2023.
- ^ "Bilateral relations of the Holy See". Holy See website. Diarsipkan dari versi asli tanggal 9 July 2014. Diakses tanggal 5 June 2012.
- ^ "Non-member States and Entities". United Nations. 29 February 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 9 May 2009. Diakses tanggal 30 August 2010.
- ^ Constitution of Greece, Art. 105.
- ^ "Country profiles". The European Union. Diakses tanggal 11 June 2023.
Bacaan lanjutan
- Atlas Indonesia. DKI Jakarta. Aku Anak Saleh (A.A.S). 2010. Negara-negara.
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.