Gunung di Lampung
Gunung di Lampung adalah gunung-gunung yang terdapat di wilayah Lampung. Beberapa gunung di wilayah Lampung terletak pada perbatasan antara Lampung dan Sumatera Selatan. Wilayah Lampung memiliki satu gunung berapi aktif bernama gunung Krakatau. Sebuah gunung dalam wilayah Lampung bernama gunung Balak telah dijadikan sebagai kawasan lindung sejak tahun 1935 dalam masa Hindia Belanda dan dijadikan sebagai kawasan lindung penuh oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1982.
Sebaran dan
Beberapa gunung di wilayah Lampung terletak pada perbatasan antara Lampung dan Sumatera Selatan. Gunung-gunung yang terletak terdapat pada perbatasan antara Lampung dan Sumatera Selatan meliputi Bukit Punggur, Gunung Halumayus , dan Gunung Pesagi.[1] Salah satu gunung di wilayah Lampung merupakan gunung berapi aktif yaitu gunung Krakatau.[2]
Pemanfaatan
Gunung Balak yang terletak di wilayah Kecamatan Way Jepara dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur telah ditetapkan sebagai kawasan lindung sejak tahun 1935 dalam wilayah Hindia Belanda. Kemudian pada masa Pemerintah Indonesia, kawasan hutan di wilayah gunung Balak tetap dijadikan sebagai kawasan lindung. Pada awal penetapannya sebagai kawasan lindung di Indonesia, gunung Balak masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Lampung Tengah. Tanah pada kawasan sekitar gunung Balak bersifat subur untuk ertanian. Karena itu, penduduk setempat yang bermukim di kawasan gunung Balak diizinkan mengadakan kegiatan pertanian sejak tahun 1960-an.[3]
Pada tahun 1982, kawasan lindung pada gunung Balak diperluas menjadi 24.248,30 ha. Perluasan pemanfaatan gunung Balak sebagai kawasan hutan lindung dilakukan dengan memindahkan penduduk dari desa-desa yang membangun permukiman di dalam kawasan hutan. Proses pemindahan penduduk di gunung Balak berlangsung hingga tahun 1988 dan berhasil memindahkan sebanyak 1.581 orang dari seluruh desa yang sebelumnya terdapat di dalam kawasan hutan gunung Balak. Kawasan lindung dalam kawasan hutan di gunung Balak diawasi dari pembalakan liar oleh petugas keamanan kehutanan. Penduduk yang memasuki kawasa hutan di gunung Balak tanpa izin dari petugas keamanan kehutanan dianggap sebagai pencuri kayu.[4]
Referensi
- ^ Pudjiastuti, Titik (1997). Aksara dan Naskah Kuno Lampung dalam Pandangan Masyarakat Lampung Kini. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Reublik Indonesia. hlm. 12. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Kaelany, H. D. (1997). Berkunjung ke Lampung. Cipta Genuska. hlm. 80. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Al-Chaidar, dan Salahuddin, Z. (2000). Lampung Bersimbah Darah: Menelusuri Kejahatan "Negara Intelijen" Orde Baru dalam Peristiwa Jama'ah Warsidi. Madani Press. hlm. 97. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Prahana, Naim Emel (1997). Cerita Rakyat dari Lampung Volume 2. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia. hlm. 19. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


