Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah

Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah
BPSD–KPKM
Gambaran umum
Didirikan7 April 2000
Dasar hukumKeputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000[1]
Dibubarkan13 September 2001[2]
Nomenklatur sebelumnyaKantor Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah
Nomenklatur penggantiKementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Bidang tugas
  • sumber daya koperasi
  • pengusaha kecil menengah
Kepala
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah (disingkat BPSD–KPKM) adalah bekas lembaga pemerintah non-departemen. BPSD-KPKM mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengembangan sumber daya koperasi dan pengusaha kecil menengah.[1]

Lembaga ini dibentuk pada 23 November 2000 oleh Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 2000.[1]

Fungsi

Berdasarkan Pasal 3 Keppres Nomor 51 Tahun 2000, BPSD–KPKM mempunyai tugas sebagai berikut:[1]

  • menetapkan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya kopersi dan pengusaha kecil menengah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden
  • melakukan pengembangan usaha koperasi dan pengusaha kecil menengah
  • melakukan pengembangan sumber daya manusia dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan koperasi dan pengusaha kecil menengah
  • mengembangkan permodalan dan investasi dalam usaha koperasi dan kecil menengah
  • mengelola sumber daya koperasi dan pengusaha kecil menengah bagi terlaksananya tugas BPSD-KPKM secara berdaya guna dan berhasil guna.

Struktur organisasi

Berdasarkan Pasal 3 Keprres Nomor 51 Tahun 2000, BPSD-KPKM terdiri dari:[1]

Pembubaran

Lembaga ini dibubarkan pada 13 September 2001 oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001.[2]

Referensi

  1. ^ a b c d e "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 2000 tentang Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi Dan Pengusaha Kecil Menengah". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan. 7 April 2000. Diakses tanggal 5 Maret 2026.
  2. ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan. 13 September 2001. Diakses tanggal 5 Maret 2026.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement