Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah
| Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah BPSD–KPKM | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Didirikan | 7 April 2000 |
| Dasar hukum | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000[1] |
| Dibubarkan | 13 September 2001[2] |
| Nomenklatur sebelumnya | Kantor Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah |
| Nomenklatur pengganti | Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah |
| Bidang tugas |
|
| Kepala | |
| Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah | |
Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah (disingkat BPSD–KPKM) adalah bekas lembaga pemerintah non-departemen. BPSD-KPKM mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengembangan sumber daya koperasi dan pengusaha kecil menengah.[1]
Lembaga ini dibentuk pada 23 November 2000 oleh Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 2000.[1]
Fungsi
Berdasarkan Pasal 3 Keppres Nomor 51 Tahun 2000, BPSD–KPKM mempunyai tugas sebagai berikut:[1]
- menetapkan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya kopersi dan pengusaha kecil menengah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden
- melakukan pengembangan usaha koperasi dan pengusaha kecil menengah
- melakukan pengembangan sumber daya manusia dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan koperasi dan pengusaha kecil menengah
- mengembangkan permodalan dan investasi dalam usaha koperasi dan kecil menengah
- mengelola sumber daya koperasi dan pengusaha kecil menengah bagi terlaksananya tugas BPSD-KPKM secara berdaya guna dan berhasil guna.
Struktur organisasi
Berdasarkan Pasal 3 Keprres Nomor 51 Tahun 2000, BPSD-KPKM terdiri dari:[1]
- Kepala: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Wakil Kepala
- Deputi
- Deputi Bidang Pengembangan Usaha
- Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peran serta Masyarakat
- Deputi Bidang Pengembangan Permodalan dan Investasi.
Pembubaran
Lembaga ini dibubarkan pada 13 September 2001 oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001.[2]
Referensi
- ^ a b c d e "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 2000 tentang Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi Dan Pengusaha Kecil Menengah". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan. 7 April 2000. Diakses tanggal 5 Maret 2026.
- ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan. 13 September 2001. Diakses tanggal 5 Maret 2026.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.




