Badan Karantina Nasional
| Badan Karantina Nasional Barantin | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Didirikan | 23 November 2000 |
| Dasar hukum | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000[1] |
| Dibubarkan | 13 September 2001[2] |
| Nomenklatur sebelumnya | Pusat Karantina Pertanian |
| Nomenklatur pengganti | |
| Bidang tugas | karantina dan perikanan serta pengawasan keamanan hayati. |
Badan Karantina Nasional adalah bekas Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang bertugas untuk menyelenggarakan perkarantinaan pertanian dan perikanan serta pengawasan keamanan hayati.[1] Lembaga ini dulunya bernama Pusat Karantina Pertanian, berada di bawah koordinasi Departemen Pertanian.[3]
Lembaga ini dibentuk pada 23 November 2000 oleh Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid.[1]
Fungsi
Berdasarkan Pasal 70 Keppres Nomor 166 Tahun 2000,[1] Badan Karantina Nasional menjalakan fungsi sebagai berikut
- melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang karantina hewan, tumbuhan, dan ikan;
- melaksanakan kebijakan tertentu di bidang karantina hewan, tumbuhan, dan ikan;
- melakukan koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BARANTIN;
- melakukan pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang karantina hewan, tumbuhan, dan ikan;
- menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Referensi
- ^ a b c d "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen". 23 November 2000. Diakses tanggal 5 Maret 2026.
- ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen". 31 Januari 2001. Diakses tanggal 5 Maret 2026.
- ^ Isnadi (1999). Menuju Terbentuknya Badan Karantina Pertanian Nasional Menghadapi Era Globalisasi. Jakarta: Pusat Karantina Pertanian, Departemen Pertanian. Diakses tanggal 5 Maret 2026.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.




