Badan Karantina Nasional

Badan Karantina Nasional
Barantin
Gambaran umum
Didirikan23 November 2000
Dasar hukumKeputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000[1]
Dibubarkan13 September 2001[2]
Nomenklatur sebelumnyaPusat Karantina Pertanian
Nomenklatur pengganti
Bidang tugaskarantina dan perikanan serta pengawasan keamanan hayati.
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Karantina Nasional adalah bekas Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang bertugas untuk menyelenggarakan perkarantinaan pertanian dan perikanan serta pengawasan keamanan hayati.[1] Lembaga ini dulunya bernama Pusat Karantina Pertanian, berada di bawah koordinasi Departemen Pertanian.[3]

Lembaga ini dibentuk pada 23 November 2000 oleh Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid.[1]

Fungsi

Berdasarkan Pasal 70 Keppres Nomor 166 Tahun 2000,[1] Badan Karantina Nasional menjalakan fungsi sebagai berikut

  • melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang karantina hewan, tumbuhan, dan ikan;
  • melaksanakan kebijakan tertentu di bidang karantina hewan, tumbuhan, dan ikan;
  • melakukan koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BARANTIN;
  • melakukan pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang karantina hewan, tumbuhan, dan ikan;
  • menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.

Referensi

  1. ^ a b c d "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen". 23 November 2000. Diakses tanggal 5 Maret 2026.
  2. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen". 31 Januari 2001. Diakses tanggal 5 Maret 2026.
  3. ^ Isnadi (1999). Menuju Terbentuknya Badan Karantina Pertanian Nasional Menghadapi Era Globalisasi. Jakarta: Pusat Karantina Pertanian, Departemen Pertanian. Diakses tanggal 5 Maret 2026.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement