Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata

Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata
BP Budpar
Gambaran umum
Didirikan10 Oktober 2001 (2001-10-10)
Dasar hukumKeputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001[1]
Dibubarkan26 Mei 2003
Nomenklatur sebelumnyaBadan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian
Nomenklatur penggantiDepartemen Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang tugasBudaya, Pariwisata
Di bawah koordinasi
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
Kepala
Setyanto P. Santosa
Situs web
budpar.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata, disingkat BP Budpar, dulu adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengembangan kebudayaan dan pariwisata. Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.[1]

Badan ini sejak tanggal 26 Mei 2003 telah dilebur ke dalam Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia berdasarkan Keppres 29/2003.[2]

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KEP- 01/BP BUDPAR/2001, badan ini melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengembangan kebudayaan dan pariwisata sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[3]

BP BUDPAR menyelenggarakan fungsi:

  • pengkajian, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengembangan kebudayaan dan pariwisata;
  • koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BP BUDPAR;
  • fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan masyarakat di bidang pengembangan kebudayaan dan pariwisata;
  • pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi semua unsur di lingkungan BP BUDPAR;
  • penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan , organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga

Susunan organisasi

Susunan organisasi berasarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KEP- 01/BP BUDPAR/2001

Unsur Jabatan[4]
Pimpinan Kepala
Unsur pembantu pimpinan Sekretariat Utama
Unsur pelaksana (Deputi)
  • Deputi Bidang Pelestarian dan Pengembangan Budaya
  • Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Promosi Pariwisata;
Pusat
  • Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata
  • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kebudayaan dan Pariwisata
  • Pusat Data dan Informasi Kebudayaan dan Pariwisata
Unsur pengawas Inspektur Utama

Pranala luar

Referensi

  1. ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen". 10 Oktober 2001. Diakses tanggal 22 Agustus 2025.
  2. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002". 26 Mei 2003. Diakses tanggal 2 Maret 2026.
  3. ^ Organisasi dan Tata Kerja Sama Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata (PDF). Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata. 14 Januari 2002. hlm. 3–5, 114–135. ISBN 979-96755-2-9. Diakses tanggal 2 Maret 2026.
  4. ^ Keputusan Kepala Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KEP- 01/BP BUDPAR/2001


Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement