Badan Informasi dan Komunikasi Nasional

Badan Informasi dan Komunikasi Nasional
BIKN
Gambaran umum
Didirikan7 Desember 1999
Dasar hukum
  • Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999[1]
  • Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2000[2]
Dibubarkan23 November 2000[3]
Nomenklatur sebelumnyaDepartemen Penerangan Republik Indonesia
Nomenklatur penggantiLembaga Informasi Nasional
Bidang tugaspelayanan informasi dan komunikasi
Kepala
I Gusti Kompyang Manila (Plt.)[4]
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Informasi dan Komunikasi Nasional, disingkat BIKN, adalah bekas Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang dibentuk pada November 1999 oleh Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, dipimpin oleh seorang Kepala dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga mempunyai tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pelayanan informasi dan komunikasi. [1]

Lembaga ini merupakan pengganti Departemen Penerangan yang dibubarkan pada Oktober 1999.[5] Sebagian besar pegawai bekas Departemen Penerangan dipindahkan ke lembaga ini, sisanya dipindahkan ke Direktorat Penyiaran, Departemen Perhubungan.[4]

Badan Informasi dan Komunikasi Nasional berada dalam koordinasi Menteri Negara Politik dan Keamanan pada November 1999.[1] Kemudian lembaga dipindahkan di bawah koordinasi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.[2]

Fungsi

Badan Informasi dan Komunikasi Nasional mempunyai fungsi sebagai berikut:[1]

  • kebijakan di bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional sesuai kebijakan umum yang ditetapkan oleh Presiden
  • memberi pelayanan informasi dan komunikasi kepada masyarakat
  • memantau lembaga pemerintah dan masyarakat di bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional
  • melakukan koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional
  • mengelola sumber daya bagi terlaksananya tugas Badan Informasi dan Komunikasi Nasional secara berdaya guna dan berhasil guna.

Struktur Organisasi

Badan Informasi dan Komunikasi Nasional terdiri:[1]

  • Kepala
  • Sekretariat Utama
  • Deputi
    • Deputi Bidang Pengkajian dan Pengembangan Informasi dan Komunikasi
    • Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media Baru dan Perfilman
    • Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media Cetak dan Media Tradisional
  • Inspektorat Utama

Pembubaran

Badan Informasi dan Komunikasi Nasional tidak pernah berjalan efektif secara operasional, salah satunya karena Presiden Abdurrahman Wahid tidak menunjuk kepala definitif. Hanya terdapat Sekretaris Utama I Gusti Kompyang Manila yang mengganti sementara tugas kepala sebagai otorita.[4] Sehingga, lembaga ini dibubarkan pada 23 November 2000 oleh Presiden Abdurrahman Wahid.[3]

Referensi

  1. ^ a b c d e "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1999 tentang Badan Informasi Dan Komunikasi Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan. 7 Desember 1999. Diakses tanggal 5 Maret 2026.
  2. ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 Tentang Badan Informasi Dan Komunikasi Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan. 19 Januari 2000. Diakses tanggal 5 Maret 2026.
  3. ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan. 23 November 2000. Diakses tanggal 5 Maret 2026.
  4. ^ a b c Henri Subiakto (2024). "Demokratisasi Penyiaran Dan Tantangan Komunikasi Di Era Digital". Damera Press. hlm. 162–163. Diakses tanggal 5 Maret 2026.
  5. ^ Gotot Prakosa (2004). Film dan kekuasaan. Yayasan Seni Visual Indonesia. hlm. 85. Diakses tanggal 5 Maret 2026.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement