Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
| Badan Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara BPM–PBUMN | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Didirikan | 22 Desember 1999 |
| Dasar hukum | |
| Dibubarkan | 27 Maret 2001 |
| Nomenklatur sebelumnya | |
| Nomenklatur pengganti | |
| Bidang tugas | Investasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) |
| Kepala | |
| Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara | |
Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (disingkat BPM–PBUMN) mempunyai salah satu bekas lembaga pemerintah nondepartemen yang mempunyai tugas untuk membantu presiden dalam melaksanakan pembangunan di bidang Penanaman Modal, serta menyelenggarakan pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lembaga ini merupakan gabungan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara
Struktur Organisasi
Susunan organisasi Badan Pembina BUMN terdiri dari:
- Kepala BPM–BUMN: Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN
- Sekretariat Utama
- Deputi
- Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
- Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Kebijakan dan Perencanaan Penanaman Modal
- Deputi Kepala Bidang Kerjasama Internasional dan Promosi Penanaman Modal
- Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Pengembangan Usaha Nasional
- Deputi Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Penanaman Modal
- Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Keuangan dan Jasa Konstruksi
- Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Logistik dan Pariwisata
- Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Pertambangan, Industri Strategis, Energi, dan Telekomunikasi
- Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan
- Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi
- Staf Ahli.
Referensi
- ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 171 Tahun 1999 tentang Badan Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 13 Oktober 1998. Diakses tanggal 3 Oktober 2025.
- ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2001". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 27 Maret 2001. Diakses tanggal 3 Oktober 2025.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.




