Badan Pengelola Industri Strategis

Badan Pengelola Industri Strategis
BPIS
Gambaran umum
Didirikan28 Agustus 1989
Dasar hukum
  • Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1989[1]
  • Keputusan Presiden RI No. 64 tahun 1998[2]
Dibubarkan13 April 1998
Nomenklatur sebelumnyaTim Pengembangan Industri Pertahanan Keamanan (TPI Hankam)
Nomenklatur penggantiBadan Pengelola Badan Usaha Milik Negara
Bidang tugasIndustri Strategis
Ketua
Menteri Negara Menteri Riset dan Teknologi
Kantor pusat
Gedung Arthaloka
Jl. Jenderal Sudirman No. 2, DKI Jakarta
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pengelola Industri Strategis (disingkat BPIS) mempunyai salah satu bekas lembaga pemerintah nondepartemen yang mempunyai tugas untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Mengawasi penyelenggaraan dan pengelolaan industri-industri yang bersifat strategis.[1]

Lokasi kantor pusat Badan Pengelola Industri Strategis berada di Gedung Arthaloka, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2, DKI Jakarta.[3]

Tugas dan fungsi

Badan Pengelola Industri Strategis mempunyai tugas sebagai berikut:[1]

  • membina secara teknis dan mengembangkan industri-industri yang bersifat strategis, agar teknologi, produktivitas dan efisiensi penyelenggaraannya pembangunan nasional dan kemandirian pertahanan keamanan Negara
  • Mengoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan industri-industri yang bersifat strategis secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna;
  • Mengawasi penyelenggaraan dan pengelolaan industri-industri yang bersifat strategis

Daftar Industri Strategis

Sepuluh BUMN Strategis yang dikelola lembaga ini diantaranya:[1]

  1. PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara;
  2. PT. PAL Indonesia;
  3. PT. PINDAD;
  4. Perum Dahana;
  5. PT. Krakatau Steel;
  6. PT. BARATA INDONESIA;
  7. PT. Boma Bisma Indra;
  8. PT. Industri Kereta Api;
  9. PT. Industri Telekomunikasi Indonesia;
  10. Unit Produksi Lembaga Elektronika Nasional Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c d "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1989 tentang Badan Pengelola Industri Strategis". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 28 Agustus 1989. Diakses tanggal 2 Maret 2026.
  2. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1998 tentang Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 13 April 1998. Diakses tanggal 3 Oktober 2025.
  3. ^ Daftar nama dan alamat pejabat-pejabat negara Republik Indonesia. Departemen Penerangan RI. 1992. hlm. 485–489. Diakses tanggal 2 Maret 2026.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement