Lembaga Informasi Nasional

Lembaga Informasi Nasional
LIN
Gambaran umum
Didirikan13 September 2001
Dasar hukumKeputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001
Nomenklatur sebelumnyaBadan Informasi dan Komunikasi Nasional (1999–2001)
Nomenklatur penggantiDepartemen Komunikasi dan Informatika (2005–2009)
Bidang tugaspelayanan informasi nasional
Kepala
A. Kadir Souyb
Situs web
http://www.lin.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Lembaga Informasi Nasional, disingkat LIN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang dibentuk tahun 2001, dipimpin oleh seorang Kepala dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1] LIN berfungsi untuk menjalankan tugas pemerintahan di bidang pelayanan informasi nasional. Sejak 31 Januari 2005, LIN dilebur ke dalam Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Tugas pokok dan fungsi

LIN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelayanan informasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LIN menyelenggarakan fungsi:

  • pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang informasi nasional;
  • pengkajian dan pengembangan sistem informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  • koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIN;
  • fasilitasi arus informasi antar lembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  • penyediaan dan penyebaran informasi tentang kebijakan nasional dan pendapat umum;
  • pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi semua unsur di lingkungan LIN;
  • penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga

LIN mempunyai kewenangan:

  • penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  • perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  • penetapan sistem informasi di bidangnya.

Susunan organisasi

Susunan organisasi per tahun 2004[2]

Unsur
Unsur pembantu pimpinan Sekretariat Utama
Unsur pelaksana (Deputi)
  • Deputi Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Informasi
  • Deputi Bidang Hubungan Antar lembaga
  • Deputi Bidang Pengelolaan Informasi

Referensi

  1. ^ "Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 103 Tahun 2001". Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK. Diakses tanggal 3 September 2024.
  2. ^ "Keputusan Kepala Lembaga Informasi Nasional Nomor 22 /SK/KA.LIN/2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Informasi Nasional". Indonesia Regulation Database. 14 Mei 2005. Diakses tanggal 23 Agustus 2025.

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement