Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian
| Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian BPPK | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Didirikan | 28 Januari 2000 |
| Dasar hukum | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000[1] |
| Dibubarkan | 10 Oktober 2001[2] |
| Nomenklatur sebelumnya | Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya |
| Nomenklatur pengganti | Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata |
| Bidang tugas | Budaya, Kesenian |
| Di bawah koordinasi | |
| Kantor Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian | |
| Kepala | |
| |
Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian, disingkat BPPK, dulu adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengembangan pariwisata dan kesenian. Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.[1]
Struktur organisasi
Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian terdiri dari :
- Kepala;
- Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian (2000)
- Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2000–2001)
- Wakil Kepala;
- Deputi
- Deputi Bidang Pengembangan Produk Pariwisata dan Kesenian;
- Deputi Bidang Pemasaran dan Promosi;
- Deputi Bidang Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat;
- Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Referensi
- ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2000 tentang Badan Pengembangan Pariwisata Dan Kesenian". 28 Januari 2000. Diakses tanggal 22 Agustus 2025.
- ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen". 10 Oktober 2001. Diakses tanggal 22 Agustus 2025.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.




