Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian

Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian
BPPK
Gambaran umum
Didirikan28 Januari 2000
Dasar hukumKeputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000[1]
Dibubarkan10 Oktober 2001[2]
Nomenklatur sebelumnyaDepartemen Pariwisata, Seni, dan Budaya
Nomenklatur penggantiBadan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang tugasBudaya, Kesenian
Di bawah koordinasi
Kantor Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian
Kepala
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian, disingkat BPPK, dulu adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengembangan pariwisata dan kesenian. Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.[1]

Struktur organisasi

Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian terdiri dari :

Referensi

  1. ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2000 tentang Badan Pengembangan Pariwisata Dan Kesenian". 28 Januari 2000. Diakses tanggal 22 Agustus 2025.
  2. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen". 10 Oktober 2001. Diakses tanggal 22 Agustus 2025.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement