Resolusi 1847 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1847
Dewan Keamanan PBB
Tanggal12 Desember 2008
Sidang no.6.038
KodeS/RES/1847 (Dokumen)
TopikSituasi di Siprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1847 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 12 Desember 2008. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Juni 2009.[1]

Referensi

  1. ^ "SECURITY COUNCIL EXTENDS MANDATE OF CYPRUS MISSION UNTIL 15 JUNE 2009, UNANIMOUSLY ADOPTING RESOLUTION 1847 (2008)". United Nations. 12 December 2008.

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement