Resolusi 1799 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1799 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 15 Februari 2008. Resolusi tersebut memperpanjang masa penugasan Kelompok Pakar di Republik Demokratik Kongo sampai 31 Maret.[1]

Referensi

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement