Resolusi 1800 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Desember 2022) |
Resolusi 1800 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 20 Februari 2008. Resolusi tersebut berkaitan dengan Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Bekas Yugoslavia.[1]
Referensi
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


