Resolusi 1797 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1797 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 30 Januari 2008. Resolusi tersebut memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Demokratik Kongo sampai 31 Desember 2008.[1]
Referensi
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


