Resolusi 1812 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
| Resolusi 1812 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
| Tanggal | 30 April 2008 |
| Sidang no. | 5,882 |
| Kode | S/RES/1812 (Dokumen) |
| Topik | Laporan Sekretaris Jenderal tentang Sudan |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1812 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi dengan suara bulat pada tanggal 30 April 2008.
Setelah memutuskan bahwa situasi di Sudan terus mengancam perdamaian dan keamanan internasional, Dewan Keamanan memutuskan, antara lain, untuk:[1]
- Memperpanjang mandat Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Sudan (UNMIS) hingga 30 April 2009, dengan maksud untuk memperbaruinya untuk periode selanjutnya.
- Meminta Sekretaris Jenderal melaporkan kepada Dewan setiap tiga bulan tentang pelaksanaan mandat UNMIS.
- Tekankan pentingnya implementasi penuh dan cepat semua elemen Perjanjian Perdamaian Komprehensif (CPA), Perjanjian Perdamaian Darfur, dan Perjanjian Perdamaian Sudan Timur Oktober 2006.
- Serukan semua pihak untuk menghormati komitmen mereka terhadap perjanjian tersebut tanpa penundaan.
Resolusi terkait
Lihat pula
Referensi
- ^ "Resolution 1812" (PDF). United Nations Security Council. 30 April 2008.
Pranala luar
Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1812 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource- Teks Resolusi di undocs.org
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


