Resolusi 1802 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Desember 2022) |
Resolusi 1802 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 25 Februari 2008. Resolusi tersebut memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Timur sampai 26 Februari 2009.[1]
Referensi
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


