Puasa Ramadan di Indonesia
Puasa Ramadan di Indonesia dilaksanakan oleh umat Islam di Indonesia. Secara umum, awal dan akhir pelaksanaan puasa Ramadan di Indonesia ditentukan oleh Pemerintah Indonesia dan organisasi-organisasi Islam di Indonesia dengan metode hisab maupun metode rukyat. Durasi puasa Ramadan di Indonesia secara umum berlangsung selama 13 jam setiap harinya terhitung sejak imsak hingga buka puasa. Di Indonesia, tidak ada undang-undang khusus yang mengatur tentang sanksi formal terhadap muslim yang ketika dilakukan penggerebekan oleh polisi di rumah makan didapati sedang tidak berpuasa Ramadan.
Penentuan awal dan akhir pelaksanaan
Puasa Ramadan di Indonesia dilaksanakan oleh umat Islam di Indonesia.[1] Para ulama di Indonesia telah menyepakati bahwa awal dan akhir Ramadan ditetapkan dengan kemunculan hilal pada satu daerah di Indonesia dan diberlakukan untuk seluruh daerah di Indonesia meskipun di daerah tertentu belum tampak hilal.[2] Penentuan awal dan akhir berpuasa Ramadan di Indonesia umumnya menggunakan dua metode yaitu metode hisab dan metode rukyat. Salah satu dari kedua metode tersebut umumnya digunakan oleh organisasi Islam di Indonesia sebagai bagian dari identitas keagamaan berdasarkan alasan fikih yang berbeda. Metode hisab umumnya digunakan oleh umat Islam di Indonesia dari organisasi Muhammadiyah, sedangkan metode rukyat umumnya digunakan oleh umat Islam di Indonesia dari organisasi Nahdlatul Ulama. Keputusan dari kedua organisasi tersebut umumnya dijadikan acuan oleh umat Islam di Indonesia untuk mengawali dan mengakhiri puasa Ramadan.[3]
Penetapan awal dan akhir puasa Ramadan juga dilakukan oleh Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Agama Indonesia melalui sidang isbat. Pelaksanaan sidang isbat awalnya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan perbedaan pendapat mengenai penetapan awal bulan Ramadan dan Syawal. Sejak tahun 2003, sidang isbat memperoleh dukungan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ijtimak ulama komisi fatwa se-Indonesia yang menghasilkan fatwa tentang penetapan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah.[4] Metode penetapan awal bulan Ramadan dan Syawal oleh Pemerintah Indonesia umumnya menerapkan metode hisab sebagai metode utama dan menambahkan metode rukyat untuk menyempurnakan hasil penetapannya.[5]
Durasi puasa
Puasa Ramadan di Indonesia secara standar hanya berlangsung selama 13 jam setiap harinya.[6] Karena durasi puasa Ramadan di Indonesia hanya berkisar antara 13 jam 2 menit hingga 13 jam 12 menit setiap hari.[7] Beberapa kota di Indonesia menandai waktu menjelang imsak dengan membunyikan sirene. Pembunyian sirene umumnya dilakukan 10 menit sebelum azan subuh dikumandangkan. Salah satu kota di Indonesia yang menerapkan pembunyian sirene menjelang imsak ialah Kota Medan.[8] Di Indonesia terdapat tradisi buka puasa yaitu buka bersama. Tradisi ini merupakan hasil adaptasi antara budaya lokal di Indonesia dengan ajaran agama Islam.[9]
Kebijakan pemerintah
Pemerintah Indonesia tidak memiliki undang-undang khusus yang membahas mengenai kepatuhan terhadap syariat Islam termasuk puasa Ramadan. Kekuasaan negara di Indonesia mampu mengadakan penggerebekan oleh polisi berkaitan dengan rumah makan yang buka selama Ramadan dan mengakibatkan individu muslim melakukan pelanggaran dengan tidak berpuasa Ramadan. Namun kegiatan makan, minum atau merokok secara individu di rumah makan selama waktu berpuasa Ramadan tidak dapat dituntut secara formal dalam hukum negara dan hanya diberi sanksi secara informal melalui pemerintahan daerah.[10]
Lihat juga
Referensi
- ^ Halim, A., dkk. (Juni 2020). Rahayu nir Sambikala: Refleksi Dosen IAIN Surakarta Selama #dirumahaja. Surakarta: IAIN Press. hlm. 153. ISBN 978-623-93492-1-9. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Shihab, M. Quraish (Februari 2020). Nadhifah, Mutimmatun (ed.). Kosakata Keagamaan. Tangerang Selatan: Lentera Hati Group. hlm. 128. ISBN 978-623-7713-05-0. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Ridwan (November 2022). Kontestasi Mazhab Hisab dan Rukyat di Indonesia (PDF). Bantul: Penerbit Pustaka Ilmu. hlm. 3. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Junaidi, Ahmad (November 2021). Muhsin, M. (ed.). Astrofotografi: Adopsi dan Implementasinya dalam Rukyatulhilal di Indonesia. Bantul: Q-Media. hlm. 292. ISBN 978-602-6213-65-5. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Thaib, H., dan Hasballah, Z. (Juni 2011). Fiqih Ramadhan (PDF). Medan: Perdana Publishing. hlm. 9. ISBN 978-602-8935-29-6. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Kuswari, M., dkk. (Mei 2019). Tim Gizi Kebugaran dan Panandita, T. (ed.). Fit Saat Berpuasa: Tetap Bugar di Bulan Ramadhan (PDF). Bogor: PT Penerbit IPB Press. hlm. 2. ISBN 978-602-440-755-1. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Sunarto (Oktober 2018). "Perbedaan Waktu Puasa di Wilayah Abnormal dan Aplikasi Hukumnya". Kordinat. 17 (2): 290. ISSN 1411-6154.
- ^ Wahid, Ramli Abdul (April 2017). Fikih Ramadan: Menyibak Problematika Fikih Ibadah yang Terkait dengan Bulan Mubarak (PDF). Medan: Perdana Publishing. hlm. 3. ISBN 978-602-8935-74-6. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Wiseman, Michael (2023). Monica (ed.). Perayaan Ramadan: Menyambut Bulan Suci di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Andi. hlm. 3. ISBN 978-623-8493-22-7. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Masyruf, A. F., dkk. (2022). Masyruf, Abdullah Farid (ed.). Renjana Ramadan Kita. Tangerang Selatan: Majalah Mata Air. hlm. 160. ISBN 978-979-541-227-4. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


