Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan
| Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dibentuk | 23 Oktober 2007 |
| Dasar hukum | Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2025 |
| Susunan organisasi | |
| Deputi | Erwin Dimas, SE, D.E.A., M.Si.[1] |
| Situs web | |
| www | |
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.[1]
Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian, evaluasi, dan Manajemen Risiko pembangunan.[1]
Fungsi
Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan;
- pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan;
- koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan nasional dan proyek strategis nasional;
- koordinasi dan perumusan kebijakan integrasi manajemen risiko dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
- koordinasi, pemantauan, pengendalian, evaluasi, manajemen risiko dan penilaian capaian pelaksanaan rencana pembangunan nasional serta kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
- pengelolaan dan pengembangan sistem dan data terpadu pelaporan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi program pembangunan nasional;
- koordinasi dan perumusan kebijakan pemberian insentif atau disinsentif dalam pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko rencana pembangunan nasional;
- koordinasi penyelarasan perencanaan dan pengelolaan kinerja kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengendalian, evaluasi dan manajemen risiko pembangunan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengendalian, evaluasi dan manajemen risiko pembangunan
Susunan organisasi
Susunan organisasi Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan terdiri atas:
- Deputi
- Sekretariat Deputi;
- Direktorat
- Direktorat Sistem dan Manajemen Risiko;
- Direktorat Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis I;
- Direktorat Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis II;
- Direktorat Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis III; dan
- Direktorat Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis IV.
Perubahan nomenklatur
- Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan (2007–2016)[2]
- Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan (2016–2025)[3][4][5]
- Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan (2025–)[6]
Referensi
- ^ a b c "Kementerian PPN/Bappenas :: Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan". www.bappenas.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-04-04.
- ^ "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 005/MenPPN/10/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas" (PDF). Biro Hukum Bappenas. 23 Oktober 2007. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 24 Juni 2016. Diakses tanggal 24 Juni 2016.
- ^ "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas". Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 5 September 2012. Diakses tanggal 4 April 2026.
- ^ "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 15 April 2016. Diakses tanggal 4 April 2026.
- ^ "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 2019. Diakses tanggal 4 April 2026.
- ^ "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 24 Maret 2025. Diakses tanggal 4 April 2026.
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


