Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan

Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2025
Susunan organisasi
DeputiPutut Hari Satyaka, S.E., M.P.P.[1]
Situs web
www.bappenas.go.id/id

Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.[1]

Deputi ini mempunyai tugas enyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan.[1]

Fungsi

Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan;
  2. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan dalam rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
  4. koordinasi, fasilitasi pelaksanaan pencarian, dan pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar negeri, baik antar sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun dengan sumber/skema pendanaan non-Anggaran Pendapatandan Belanja Negara termasuk pendanaan inovatif dalam perencanaan pembangunan nasional;
  5. koordinasi, analisis, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, penyiapan dan pengintegrasian sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, pengembangan model pembiayaan inovatif pada proyek strategis dan prioritas nasional, pengembangan kerangka dan strategi investasi, kerja sama internasional bilateral dan multilateral, serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan swasta;
  6. perencanaan, koordinasi, perumusan, dan penetapan proyek strategis nasional;
  7. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan alokasi prioritas, alokasi belanja kementerian, alokasi belanja nonkementerian, meliputi belanja subsidi, kewajiban pelayanan publik dan mekanisme pembiayaan lainnya, transfer ke daerah, serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  8. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan;
  9. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan;
  10. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan;
  11. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, penyiapan dan pengintegrasian sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, pengembangan model pembiayaan inovatif pada proyek strategis dan prioritas nasional, pengembangan kerangka dan strategi investasi, kerja sama internasional bilateral dan multilateral, serta kerja sama pemerintah dengan swasta;
  12. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan;
  13. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan;

Susunan organisasi

Susunan organisasi Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan terdiri atas:[2]

  • Deputi
  • Sekretariat Deputi;
  • Direktorat
    • Direktorat Strategi Pembiayaan dan Investasi Pembangunan;
    • Direktorat Alokasi Anggaran Pembangunan Pusat dan Daerah;
    • Direktorat Pembiayaan dan Hibah Luar Negeri;
    • Direktorat Pembiayaan dan Hibah Dalam Negeri; dan
    • Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif.

Perubahan nomenklatur

  • Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan dan Kerjasama Luar Negeri (2000–2007)
  • Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan (2007–2025)[3][4][5][6]
  • Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan (2025–)[2]

Referensi

  1. ^ a b c "Kementerian PPN/Bappenas :: Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan". www.bappenas.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-04-04.
  2. ^ a b c "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 24 Maret 2025. Diakses tanggal 4 April 2026.
  3. ^ "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 005/MenPPN/10/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas" (PDF). Biro Hukum Bappenas. 23 Oktober 2007. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 24 Juni 2016. Diakses tanggal 24 Juni 2016.
  4. ^ "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas". Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 5 September 2012. Diakses tanggal 4 April 2026.
  5. ^ "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 15 April 2016. Diakses tanggal 4 April 2026.
  6. ^ "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 2019. Diakses tanggal 4 April 2026.

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement