Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan
| Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2025[1] |
| Susunan organisasi | |
| Deputi | Maliki, S.T., M.SIE, Ph.D.[2] |
| Situs web | |
| www | |
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.[2]
Deputi ini menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Susunan Organisasi
- Deputi[1]
- Sekretariat Deputi;
- Direktorat
- Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial;
- Direktorat Ketenagakerjaan;
- Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial;
- Direktorat Kemandirian Sosial dan Ekonomi; dan
- Direktorat Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Perubahan nomenklatur
- Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah (2007–2016)[3][4]
- Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan (2016–2025)[5][6]
- Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan (2025–)[1]
Referensi
- ^ a b c "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 24 Maret 2025. Diakses tanggal 4 April 2026.
- ^ a b "Unit Kerja Kementerian PPN/Bappenas :: Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan". www.bappenas.go.id. Diakses tanggal 4 April 2026.
- ^ "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 005/MenPPN/10/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas" (PDF). Biro Hukum Bappenas. 23 Oktober 2007. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 24 Juni 2016. Diakses tanggal 4 April 2026.
- ^ "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas". Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 5 September 2012. Diakses tanggal 4 April 2026.
- ^ "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 15 April 2016. Diakses tanggal 4 April 2026.
- ^ "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 2019. Diakses tanggal 4 April 2026.
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


