Deputi Bidang Infrastruktur
| Deputi Bidang Infrastruktur Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2025[1] |
| Susunan organisasi | |
| Deputi | Abdul Malik Sadat Idris, S.T., M.Eng.[2] |
| Situs web | |
| www | |
Deputi Bidang Infrastruktur adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.[1]
Tugas
Deputi Bidang Infrastruktur mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur.[2]
Fungsi
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang infrastruktur;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang infrastruktur;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang infrastruktur;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan di bidang infrastruktur;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang infrastruktur;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktu
Susunan organisasi
Susunan organisasi Deputi Bidang Infrastruktur terdiri atas:
- Deputi
- Sekretariat Deputi;
- Direktorat
- Direktorat Kemitraan dan Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur;
- Direktorat Konektivitas dan Infrastruktur Logistik;
- Direktorat Sumber Daya Air;
- Direktorat Perumahan dan Infrastruktur Kawasan Permukiman; dan
- Direktorat Transmisi, Ketenagalistrikan, Kedirgantaraan, dan Antariksa.
Perubahan nomenklatur
- Deputi Bidang Produksi, Perdagangan, dan Prasarana (2001–2007)
- Deputi Bidang Sarana dan Prasarana (2007–2025)[3][4][5][6]
- Deputi Bidang Infrastruktur (2025–)[1]
Referensi
- ^ a b c "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 24 Maret 2025. Diakses tanggal 4 April 2026.
- ^ a b "Kementerian PPN/Bappenas :: Struktur Organisasi". www.bappenas.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-04-04.
- ^ "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 005/MenPPN/10/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas" (PDF). Biro Hukum Bappenas. 23 Oktober 2007. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 24 Juni 2016. Diakses tanggal 24 Juni 2016.
- ^ "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas". Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 5 September 2012. Diakses tanggal 4 April 2026.
- ^ "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 15 April 2016. Diakses tanggal 4 April 2026.
- ^ "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 2019. Diakses tanggal 4 April 2026.
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


