Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025[1]
Susunan organisasi
DeputiPungkas Bahjuri Ali, S.T.P., M.S., Ph.D.
Kantor pusat
Jalan Taman Suropati No.2, Jakarta Pusat
Situs web
http://www.bappenas.go.id/

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.[2]

Tugas dan Fungsi

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan pengkoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  2. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  4. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  5. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  6. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

Susunan organisasi

Susunan organisasi Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan terdiri atas:

Perubahan nomenklatur

  • Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Pranata Pemerintahan (2001–2007)
  • Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan (2007–2016)[3][4]
  • Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan (2016–2025)[5][6]
  • Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (2025–)[1]

Referensi

  1. ^ a b "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 24 Maret 2025. Diakses tanggal 4 April 2026.
  2. ^ "Unit Kerja Kementerian PPN/Bappenas :: Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan". www.bappenas.go.id. Diakses tanggal 4 April 2026.
  3. ^ "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 005/MenPPN/10/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas" (PDF). Biro Hukum Bappenas. 23 Oktober 2007. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 24 Juni 2016. Diakses tanggal 4 April 2026.
  4. ^ "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas". Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 5 September 2012. Diakses tanggal 4 April 2026.
  5. ^ "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 15 April 2016. Diakses tanggal 4 April 2026.
  6. ^ "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 2019. Diakses tanggal 4 April 2026.

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement