Pengarusutamaan gender
Pengarusutamaan gender atau disingkat PUG merupakan konsep kebijakan publik yang bertujuan untuk menilai dampak suatu kebijakan, tindakan, maupun program yang direncanakan terhadap kelompok masyarakat dengan gender yang berbeda. Pengarusutamaan gender memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah memperhatikan kebutuhan serta dampak bagi perempuan dan laki-laki secara adil.[1]
Konsep ini pertama kali diperkenalkan pada Konferensi Perempuan Sedunia Ketiga pada tahun 1985, dan sejak saat itu terus dikembangkan dalam perencanaan pembangunan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selanjutnya, pengarusutamaan gender secara resmi diadopsi pada Konferensi Perempuan Sedunia Keempat tahun 1995, serta dimuat dalam dokumen hasil konferensi tersebut, yaitu Beijing Platform for Action.
Referensi
- ^ United Nations. "Report of the Economic and Social Council for 1997". A/52/3.18 September 1997.
Pranala luar
- WomenWatch, the United Nations Internet Gateway on Gender Equality and Empowerment of Women
- Women's Empowerment, the United Nations Development Programme's gateway on women's empowerment and gender equality
- EIGE, the European Institute for Gender Equality official website
- The European Community of Practice on Gender Mainstreaming, The European Commission's learning network on Gender Mainstreaming within the European Social Fund (ESF)""
- Libguide on Gender Regional Agenda
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


