Sihikkit, Onan Ganjang, Humbang Hasundutan
Sihikkit | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Sumatera Utara | ||||
| Kabupaten | Humbang Hasundutan | ||||
| Kecamatan | Onan Ganjang | ||||
| Kode pos | 22454 | ||||
| Kode Kemendagri | 12.16.08.2004 | ||||
| Luas | 6 km² | ||||
| Jumlah penduduk | 521 jiwa | ||||
| |||||
Sihikkit merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan, provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Sihikkit adalah salah satu dari sedikit desa di Kabupaten Humbang Hasundutan yang mayoritas penduduknya menganut agama Kristen Katolik.
Pemerintahan
Desa Sihikkit terdiri dari tiga dusun.[1]
Demografi
Suku
Masyarakat Sihikkit mayoritas berlatarbelakang suku Batak Toba yang memakai sistem Marga sebagai nama keluarga. Marga yang mendominasi dalam masyarakat Sihikkit adalah marga Marbun Banjarnahor, Silaban, Simamora, dan Nainggolan.
Agama
Mayoritas penduduk Desa Sihikkit memeluk agama Kristen.
Referensi
- ^ "Kecamatan Onan Ganjang Dalam Angka 2025". www.humbanghasundutankab.bps.go.id. Diakses tanggal 13 Oktober 2025.
- ^ "Visualisasi Data Kependudukan". www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 28 Desember 2024.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



