Resolusi 1257 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
| Resolusi 1257 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Garis pantai di Distrik Dili, Timor Timur | |
| Tanggal | 3 Agustus 1999 |
| Sidang no. | 4.031 |
| Kode | S/RES/1257 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Timor |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Adopted |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1257 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Agustus 1999. Usai menyerukan resolusi-resolusi sebelumnya seputar Timor Timur (Timor Leste), terutama Resolution 1246 (1999), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Timur (United Nations Mission in East Timor, UNAMET) sampai 30 September 1999.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends mandate of United Nations Mission in East Timor, allowing more time for voting preparations". United Nations. 3 August 1999.
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


