Resolusi 1248 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1248
Dewan Keamanan PBB
Kiribati
Tanggal25 Juni 1999
Sidang no.4.016
KodeS/RES/1248 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Republik Kiribati
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1248, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 25 Juni 1999. Setelah Republik Kiribati mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Kiribati diterima, membuat jumlah anggota PBB menjadi 186.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council recommends to General Assembly that Republic of Kiribati be admitted to membership of United Nations". United Nations. 25 June 1999.

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement