Pemilihan umum legislatif Indonesia 2029
Pemilihan Umum Legislatif Indonesia 2029 | |||
|---|---|---|---|
awal 2029 | |||
| 746 kursi Majelis Permusyawaratan Rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat: 590; Dewan Perwakilan Daerah: 156) 296 kursi untuk meraih status mayoritas | |||
Jajak pendapat | |||
Kandidat | |||
|
| |||
| |||
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah 2029 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2029) adalah Pemilihan Umum Indonesia yang diselenggarakan pada awal 2029 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) se-Indonesia periode 2029–2034. Pemilu Legislatif (Pileg) tahun tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2029
Alokasi kursi parlemen
| Institusi | Kursi yang diperebutkan | Perubahan dari Pemilu 2024 |
|---|---|---|
| Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) | 590 | |
| Dewan Perwakilan Daerah (DPD) | 156 | |
| Total | 746 |
Peserta pemilihan umum Anggota DPR
Partai politik
Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPR adalah provinsi atau gabungan kabupaten/kota dalam 1 provinsi, dengan total 85 daerah pemilihan. Jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan berkisar antara 3-10 kursi. Penentuan besarnya daerah pemilihan disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah tersebut.[1]
Dewan Perwakilan Daerah
Daerah pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPD adalah provinsi sehingga terdapat 39 daerah pemilihan untuk 39 provinsi. Jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan atau provinsi adalah empat orang.
Jadwal pemilihan umum 2029
Daftar rencana jadwal pemilihan umum sebagai berikut:[2]
| Keterangan | Awal | Akhir |
|---|---|---|
| Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu | ||
| Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih | ||
| Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu | ||
| Penetapan peserta pemilu | ||
| Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan | ||
| Pencalonan anggota DPD | ||
| Pencalonan anggota DPR | ||
| Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden | ||
| Masa kampanye pemilu | ||
| Masa tenang | ||
| Pemungutan suara | 2029 | |
| Penghitungan suara | 2029 | 2029 |
| Rekapitulasi hasil penghitungan suara | 2029 | 2029 |
| Penetapan hasil pemilu | paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK | |
| Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD | 1 Oktober 2029 | |
| Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden | 20 Oktober 2029 |
Tahapan dan jadwal pemilu presiden dan wakil presiden jika terjadi putaran kedua:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2029-25 April 2029)
- Masa kampanye pemilu (2 Juni 2029-22 Juni 2029)
- Masa tenang (23 Juni 2029-25 Juni 2029)
- Pemungutan suara (26 Juni 2029)
- Penghitungan suara (26 Juni 2029-27 Juni 2029)
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni 2029-20 Juli 2029)
Daftar peserta partai politik
Keterangan warna:
- Hijau: Mendaftar dan dinyatakan lengkap pada hari sama.
- Biru: Mendaftar kemudian dinyatakan lengkap pada hari beda.
- Merah: Mendaftar dan belum dinyatakan lengkap.
Hasil
Hasil Pemilihan umum Anggota DPR-RI 2029
Hasil penghitungan cepat dari berbagai lembaga survei
Survei
Jajak pendapat
Hasil survei pemilihan umum legislatif Indonesia 2029
Lihat pula
Referensi
- ^ "Berita Pemilu 2024 Terkini dan Terbaru Hari Ini - SINDOnews". www.sindonews.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2023-10-09. Diakses tanggal 2023-03-03.
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari asli tanggal 2023-04-13. Diakses tanggal 2022-06-17.
Catatan
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.




