Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Kementerian Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk10 November 1999[1]
(sebagai Kantor Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia)
5 November 2024
(sebagai Kementerian Hak Asasi Manusia)
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia[2]
  • Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hak Asasi Manusia
Bidang tugasHak Asasi Manusia
Alokasi APBNRp174,32 miliar (2025)
Rp60,47 miliar (Efisiensi)
Rp113,85 miliar (APBN 2025)[3]
Nomenklatur sebelumnya
Susunan organisasi
MenteriNatalius Pigai
Wakil MenteriMugiyanto
Sekretaris JenderalNovita Ilmaris
Inspektur JenderalFarid Junaedi
Direktur Jenderal
Instrumen dan Penguatan Hak Asasi ManusiaAditya Sarsito Sukarsono
Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi ManusiaMunafrizal Manan
Staf Ahli
Penguatan Reformasi Birokrasi dan LegislasiRumadi Ahmad
Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, dan BudayaHarniati
Kepala Pusat
Pusdatin HAMLinda Pratiwi, S.S., M.Si.
Pusat Pengembangan SDM HAMAditya Sarsito Sukarsono S.E., M.Si., AAP., AK.CA.
LPNK yang dikoordinasikan
Komnas HAM
KPAI
Komnas Perempuan
Alamat
Kantor pusatGedung Hak Asasi Manusia, Jl. HR. Rasuna Said, Kav – 4 -5, Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia
Koordinat6°13'19.9"S 106°49'51.3"E
Situs webhttps://kemenham.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°13′24.13772″S 106°49′56.15609″E / 6.2233715889°S 106.8322655806°E / -6.2233715889; 106.8322655806
Gedung Hak Asasi Manusia, Jl. HR. Rasuna Said, Kav – 4 -5, Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia
Situs web
https://kemenham.go.id
Facebook: ditjen.ham X: ditjenham Instagram: kementerian_ham Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (disingkat Kementerian HAM atau KemenHAM) adalah salah satu kementerian dalam pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan hak asasi manusia serta berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Hak Asasi Manusia yang saat ini dijabat oleh Natalius Pigai sejak tanggal 21 Oktober 2024. KemenHAM merupakan hasil pecahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat pembentukan Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sejarah

Kementerian Hak Asasi Manusia awalnya bernama Kantor Negara Urusan Hak Asasi Manusia, dibentuk pada tahun 1999 oleh Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid.[1][4] Pada tahun 2000, nomenklatur Hak Asasi manusia digabung ke Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, berstatus sebagai direktorat jenderal. Selanjutnya pada tahun 2004, nomenklatur Hak Asasi Manusia tetap di lembaga yang sama, namun berubah menjadi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, kemudian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2009.[5]

Setelah memenangkan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024, Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian di kabinetnya.[6] Badan Legislasi DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Kementerian Negara,[7] sehingga dari batas kementerian negara yang berjumlah 34 kementerian dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan pemerintahan baru.[8] Kementerian Hak Asasi Manusia adalah salah satu dari 46 kementerian yang diwacanakan dalam Kabinet Merah Putih.[9]

Pada Oktober 2024, Kementerian Hak Asasi Manusia yang terpisah dari Kementerian Hukum.[10] Dalam Kabinet Merah Putih, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipecah menjadi tiga kementerian yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.[11] Ketiganya berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Tugas dan Fungsi

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen, penguatan, dan pelayanan dan kepatuhan hak asasi manusia;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
  7. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
  8. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Kementerian Hak Asasi Manusia berdasarkan Permenham No. 1 Tahun 2024 terdiri atas:[2]

Pimpinan

Sekretariat

  • Sekretariat Jenderal
    • Biro Perencanaan dan Kerja Sama
    • Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana
    • Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
    • Biro Umum, Protokol, dan Hubungan Masyarakat

Inspektorat

  • Inspektorat Jenderal
    • Sekretariat Inspektorat Jenderal
    • Inspektorat Wilayah I
    • Inspektorat Wilayah II

Direktorat Jenderal

  • Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Penyusunan dan Evaluasi Instrumen Hak Asasi Manusia
    • Direktorat Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Aparatur Negara
    • Direktorat Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi
  • Staf Ahli Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Pusat

  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia
  • Pusat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia

Kantor Wilayah Provinsi

Referensi

  1. ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 10 November 1999. Diakses tanggal 9 Maret 2026.
  2. ^ a b c Perpres No. 156 tahun 2024 tetang Kementerian Hak Asasi Manusia
  3. ^ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
  4. ^ "Menko Yusril soal Prabowo Bentuk Kementerian HAM: Mungkin Terinspirasi Gus Dur". viva.co.id. 11 Desember 2024. Diakses tanggal 27 Desember 2024.
  5. ^ "Sejarah Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia". Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Diarsipkan dari asli tanggal 25 Juni 2022. Diakses tanggal 9 Maret 2026.
  6. ^ "Prabowo Subianto Beberkan Alasan Bentuk 44 Kementerian: Negara Kita Besar, Luas Seperti Benua Eropa". inews.id. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
  7. ^ "Revisi UU Kementerian Negara dan Wantimpres Disahkan Pekan Depan". kompas.com. 13 September 2024. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
  8. ^ "'Revisi kurang delapan jam' UU Kementerian Negara buka jalan bagi 'kabinet jumbo' Prabowo". bbc.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
  9. ^ "19 Kementerian Baru di Kabinet Prabowo: Kementerian HAM hingga Hutan". cnnindonesia.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
  10. ^ "Bocoran 2 Kementerian Baru Kabinet Prabowo: Kementerian HAM & Kementerian Tinggi Sains dan Teknologi". tribunnews.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
  11. ^ "Ada 46 Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran, 18 di Antaranya Pecahan dari 8 Kementerian Saat Ini". prohaba.tribunnews.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement