Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia

Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia
Kementerian Hak Asasi Manusia
Gambaran umum
Dibentuk5 November 2024 (2024-11-05)
Susunan organisasi
Direktur JenderalMunafrizal Manan
Sekretaris Direktorat JenderalErnie Nurheyanti Miceleni Toelle
Direktur
Direktur Pelayanan HAMOsbin Samosir
Direktur Kepatuhan HAM Instansi PemerintahHenny Tri Rama Yanti
Direktur Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku UsahaSiti Fajar Ningrum[1]
Situs web
http://kemenham.go.id

Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Ditjen PDK HAM) merupakan salah satu Satuan Kerja yang berada di bawah Kementrian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.[2] Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.

Cakupan Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan, pengaduan, pembelaan, dan penilaian hak asasi manusia dalam lingkup hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahnan keamanan negara, dan bidang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.[2]

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.[2]

  • Perumusan kebijakan di bidang pelayanan, pengaduan,pembelaan, dan penilaian hak asasi manusia dalam lingkup hukum,politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara, dan bidang lain.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan,pengaduan,pembelaan, dan penilaian hak asasi manusia dalam lingkup hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lainnya.
  • Pemberian bimbingan teknik dan supervisi di bidang pelayanan, pengaduan, pembelaan, dan penilaian hak asasi manusia dalam lingkup hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan, pengaduan, pembelaan, dan penilaian hak asasi manusia dalam lingkup hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi

Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia tersususn oleh.[2]

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia.
  • Direktorat Pelayanan Hak Asasi Manusia.
  • Direktorat Kepatuhan Hak Asasi Manusia. Instansi Pemerintah.
  • Direktorat Kepatuhan Hak Asasi Manusia Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha.
  • Kelompok Jabatan Fungsional dan pelaksana.

Berikut pejabat direktorat jenderal saat ini:

Referensi

  1. ^ Sutriyanto, Eko (23 Oktoboer 2019). "Demokrasi (Kabinet) Kekeluargaan". Tribunnews.
  2. ^ a b c d Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2024, November 26). Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hak Asasi Manusia [Peraturan Perundang-Undangan]. In BAB VI Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia. Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  3. ^ Kementerian Hak Asasi Manusia. “Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hak Asasi Manusia”. Lampiran, Hal. 59.
  4. ^ Sutriyanto, Eko (23 Oktoboer 2019). "Demokrasi (Kabinet) Kekeluargaan". Tribunnews.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement