Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia
| Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dibentuk | 5 November 2024 |
| Susunan organisasi | |
| Direktur Jenderal | Munafrizal Manan |
| Sekretaris Direktorat Jenderal | Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle |
| Direktur | |
| Direktur Pelayanan HAM | Osbin Samosir |
| Direktur Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah | Henny Tri Rama Yanti |
| Direktur Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha | Siti Fajar Ningrum[1] |
| Situs web | |
| http://kemenham.go.id | |
Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Ditjen PDK HAM) merupakan salah satu Satuan Kerja yang berada di bawah Kementrian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.[2] Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Cakupan Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan, pengaduan, pembelaan, dan penilaian hak asasi manusia dalam lingkup hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahnan keamanan negara, dan bidang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.[2]
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.[2]
- Perumusan kebijakan di bidang pelayanan, pengaduan,pembelaan, dan penilaian hak asasi manusia dalam lingkup hukum,politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara, dan bidang lain.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan,pengaduan,pembelaan, dan penilaian hak asasi manusia dalam lingkup hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lainnya.
- Pemberian bimbingan teknik dan supervisi di bidang pelayanan, pengaduan, pembelaan, dan penilaian hak asasi manusia dalam lingkup hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan, pengaduan, pembelaan, dan penilaian hak asasi manusia dalam lingkup hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia tersususn oleh.[2]
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia.
- Direktorat Pelayanan Hak Asasi Manusia.
- Direktorat Kepatuhan Hak Asasi Manusia. Instansi Pemerintah.
- Direktorat Kepatuhan Hak Asasi Manusia Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha.
- Kelompok Jabatan Fungsional dan pelaksana.
Berikut pejabat direktorat jenderal saat ini:
| Struktur Ditjen PK HAM petahana | |||
|---|---|---|---|
| Jabatan[3] | Potret | Nama | |
| Direktur Jenderal | Munafrizal Manan S.H., S.Sos., LL.M., M.IP., M.Si. | ||
| Sekretaris Direktorat Jenderal | Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle S.H., M.H. | ||
| Direktur Pelayanan HAM | Dr. Osbin Samosir[4] M.Si | ||
| Direktur Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah | Henny Tri Rama Yanti S.H., M.H | ||
| Direktur Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha |
Siti Fajar Ningrum S.S., M.Si. | ||
Referensi
- ^ Sutriyanto, Eko (23 Oktoboer 2019). "Demokrasi (Kabinet) Kekeluargaan". Tribunnews.
- ^ a b c d Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2024, November 26). Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hak Asasi Manusia [Peraturan Perundang-Undangan]. In BAB VI Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia. Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- ^ Kementerian Hak Asasi Manusia. “Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hak Asasi Manusia”. Lampiran, Hal. 59.
- ^ Sutriyanto, Eko (23 Oktoboer 2019). "Demokrasi (Kabinet) Kekeluargaan". Tribunnews.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


