Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
![]() Lambang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||||||||||||||||
![]() Bendera Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||||||||||||||||
Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||||
Dibentuk | 22 April 1978 | ||||||||||||||||||||||||||||
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak[1] | ||||||||||||||||||||||||||||
Bidang tugas | Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak | ||||||||||||||||||||||||||||
Alokasi APBN | Rp300,65 miliar (2025)[2] Rp146 miliar (Efisiensi) Rp154,65 miliar (APBN 2025)[3] | ||||||||||||||||||||||||||||
Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||
Alamat | |||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110 | ||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | www | ||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||||
![]() Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110 |
|||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | |||||||||||||||||||||||||||||
www | |||||||||||||||||||||||||||||
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (disingkat KemenPPPA) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian PPPA dipimpin oleh seorang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Arifah Choiri Fauzi.
Tugas dan fungsi
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberd ayaar, perempuan dan suburusan pemerintahan perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
- koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;
- penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;
- penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;
- pengelolaan data gender dan anak;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]
Pimpinan
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Sekretariat
- Sekretariat Kementerian
- Biro Data dan Informasi
- Biro Perencanaan dan Keuangan
- Biro Hukum dan Kerja Sama
- Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
- Biro Hubungan Masyarakat dan Umum
Deputi
- Deputi Bidang Kesetaraan Gender
- Sekretariat Deputi
- Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender
- Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, dan Pemerintah Daerah Wilayah I
- Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan, dan Pemerintah Daerah Wilayah II
- Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III
- Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Bidang Pengarusutamaan Gender
- Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak
- Sekretariat Deputi
- Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Pemenuhan Hak Anak
- Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I
- Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II
- Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III
- Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan
- Sekretariat Deputi
- Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan
- Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat
- Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu
- Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan
- Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
- Sekretariat Deputi
- Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak
- Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus
- Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan
- Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
Staf Ahli
- Staf Ahli Bidang Partisipati dan Lingkungan Strategis
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
Inspektorat
- Inspektorat Kementerian
Sejarah
Berikut ini adalah perubahan nomenklatur kementerian yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan.
- Tahun 1978–1983, Menteri Muda Urusan Peranan Wanita (MENMUD UPW)
- Tahun 1983–1998, Kantor Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
- Tahun 1998–1999, Kantor Menteri Negara Peningkatan Peranan Wanita (MENPERTA)
- Tahun 1999–2001, Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (MENPERPU)
- Tahun 2001–2009, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian Negara PP)
- Tahun 2009–sekarang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)[4]
Alokasi Anggaran untuk Kelompok Rentan
2025
Pada tahun 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengalokasikan dana sebesar Rp252 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.[5] Dana ini secara khusus ditujukan untuk penanganan isu perempuan dan anak. Alokasi anggaran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak yang seringkali menjadi korban.
Galeri
-
Logo Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (2001-2009)
-
Logo Kementerian PPPA (2009-sekarang)
Referensi
- ^ a b c Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 186 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- ^ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
- ^ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
- ^ "Sejarah Singkat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-14. Diakses tanggal 2015-03-31.
- ^ "Dana Khusus Rp252 Miliar dari Kementerian PPPA, Sri Gusni Perindo: Angin Segar Kelompok Rentan". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2025-02-10.
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.