Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang

Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024
Nomenklatur sebelumnyaDeputi Survei, Pengukuran dan Pemetaan
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc.
Kantor pusat
Jalan Kuningan Barat I Nomor 1, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12710
Situs web
www.atrbpn.go.id

Direktorat Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.[1]

Direktorat Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang dipimpin oleh Direktur Jenderal yang sejak Mei 2025, dijabat oleh Dr. Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc.

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang survei, pengukuran dan pemetaan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar dan kadastral, serta survei dan pemetaan tematik;
  3. pelaksanaan kebijakan pembinaan surveyor dan pemanfaatan peralatan survei, pengukuran dan pemetaan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang survei, pengukuran dan pemetaan;
  7. pelaksanaan administrasi Ditjen II; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Struktur Organisasi

Berikut ini adalah struktur organisasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020:[2]

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar;
  3. Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral;
  4. Direktorat Survei dan Pemetaan Tematik; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.[3]

Perubahan Nomenklatur

  • Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan (2001–2006)[4]
  • Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan (2006–2014)[5][6]
  • Direktorat Jenderal Infrastruktur Agraria (2015–2020)[1]
  • Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (2020–)[2][7]

Referensi

  1. ^ a b "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria Dan Tata Ruang". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 21 Januari 2015. Diakses tanggal 4 April 2026.
  2. ^ a b "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 26 Maret 2020. Diakses tanggal 4 April 2026.
  3. ^ Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
  4. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 10 Oktober 2001. Diakses tanggal 4 April 2026.
  5. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 11 April 2006. Diakses tanggal 4 April 2026.
  6. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 30 September 2013. Diakses tanggal 4 April 2026.
  7. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 26 Maret 2020. Diakses tanggal 4 April 2026.

Pranala luar


Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement