Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024[1]
Susunan organisasi
Direktur JenderalIr. Virgo Eresta Jaya, M.Eng.Sc.
Situs web
www.atrbpn.go.id

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.[1]

Tugas

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]

Fungsi

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. Perumusan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wiiayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Perubahan Nomenklatur

  • Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat (2001–2013)[3][4]
  • Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan (2013–2015)[5]
  • Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (2015–2020)[6]
  • Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (2020–)[2][1]

Referensi

  1. ^ a b c "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 26 Maret 2020. Diakses tanggal 4 April 2026.
  2. ^ a b c "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 26 Maret 2020. Diakses tanggal 4 April 2026.
  3. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 10 Oktober 2001. Diakses tanggal 4 April 2026.
  4. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 11 April 2006. Diakses tanggal 4 April 2026.
  5. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 30 September 2013. Diakses tanggal 4 April 2026.
  6. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria Dan Tata Ruang". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 21 Januari 2015. Diakses tanggal 4 April 2026.

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement