Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Gambaran umum
Dibentuk11 April 2006[1]
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024[2]
Susunan organisasi
Direktur JenderalIljas Tedjo Prijono, S.H.
Situs web
www.atrbpn.go.id

Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.[2]

Fungsi

Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah menyelenggarakan fungsi:[3]

  1. perumusan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/ pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/ pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah;

Perubahan Nomenklatur

  • Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (2006–2013)[1]
  • Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan (2013–2015)[4]
  • Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah (2015–2020)[5]
  • Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (2020–)[3][2]

Referensi

  1. ^ a b "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 11 April 2006. Diakses tanggal 4 April 2026.
  2. ^ a b c "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 26 Maret 2020. Diakses tanggal 4 April 2026.
  3. ^ a b "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 26 Maret 2020. Diakses tanggal 4 April 2026.
  4. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 30 September 2013. Diakses tanggal 4 April 2026.
  5. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria Dan Tata Ruang". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 21 Januari 2015. Diakses tanggal 4 April 2026.

Pranala luar


Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement