Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
| Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 |
| Susunan organisasi | |
| Direktur Jenderal | Dr. Arief Muliawan, S.H., M.H. |
| Situs web | |
| www | |
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.
Perubahan Nomenklatur
- Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (2013–2015)[1]
- Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah (2015–2020)[2]
- Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (2020–)[3][4]
Referensi
- ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 30 September 2013. Diakses tanggal 4 April 2026.
- ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria Dan Tata Ruang". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 21 Januari 2015. Diakses tanggal 4 April 2026.
- ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 26 Maret 2020. Diakses tanggal 4 April 2026.
- ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 26 Maret 2020. Diakses tanggal 4 April 2026.
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


