Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat

Direktorat Jenderal
Kesehatan Masyarakat
Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021
Dibubarkan31 Desember 2024 (2024-12-31)
Nomenklatur penggantiDirektorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
Bidang tugasmenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat
Susunan organisasi
Direktur Jenderaldr. Maria Endang Sumiwi, MPH.
Sekretaris Direktorat Jenderaldr. Niken Wastu Palupi, MKM.
Direktur
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anakdr. Lovely Daisy, MKM. (Plt)
Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usiadr. Nida Rohmawati, MPH. (Plt)
Direktur Kesehatan Jiwadrg. Vensya Sitohang, M.Epid.
Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakatdr. Elvieda Sariwati, M.Epid.
Direktur Tata Kelola Kesehatan Masyarakatdr. Then Suyanti, MM.
Kantor pusat
Jalan HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9, Jakarta Selatan 12950
Situs web
kesmas.kemkes.go.id

Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (disingkat Ditjen Kesmas) adalah unsur pelaksana di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

Referensi

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2018-04-30.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement