Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Petahana
Suharto
(Bidang Yudisial)
sejak 25 Agustus 2025

Dwiarso Budi Santiarto
(Bidang Non Yudisial)

sejak 10 November 2025
Masa jabatan5 tahun

Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah pejabat negara yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman sebagai salah satu Pimpinan Mahkamah Agung.[1] Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan ditetapkan oleh Presiden.[2] Masa jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung adalah lima tahun.[3]

Jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung terbagi 2, yakni Bidang Yudisial dan Bidang Non-Yudisial. Wakil ketua bidang yudisial membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, ketua muda militer, dan ketua muda tata usaha negara. Wakil ketua bidang non-yudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.

Saat ini Wakil Ketua Mahkamah Agung dijabat oleh Suharto untuk bidang yudisial 25 Agustus 2025 dan Dwiarso Budi Santiarto untuk bidang non yudisial sejak 10 November 2025.

Daftar

Referensi

  1. ^ "Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 30 Desember 1985. Diakses tanggal 20 Februari 2026.
  2. ^ "Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 12 Januari 2009. Diakses tanggal 20 Februari 2026.
  3. ^ "Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 15 Januari 2004. Diakses tanggal 20 Februari 2026.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement