Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang
Petahana
Sunarto

sejak 16 Oktober 2024
GelarYang Mulia
Masa jabatan5 tahun
DibentukAgustus 19, 1945; 80 tahun lalu (1945-08-19)
Pejabat pertamaKusumah Atmadja

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah pejabat negara yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman sebagai salah satu Pimpinan Mahkamah Agung.[1] Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan ditetapkan oleh Presiden.[2] Masa jabatan Ketua Mahkamah Agung adalah lima tahun.[3]

Sumpah Jabatan

Sebelum memangku jabatannya, Ketua Mahkamah Agung RI mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Presiden.[2]

Sumpah Ketua Mahkamah Agung[2]:

Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa

Janji Ketua Mahkamah Agung[2]:

Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundangundangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa

Gaji dan Tunjangan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000, Ketua Mahkamah Agung memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000,- setiap bulan.[4] Selain itu Ketua Mahkamah Agung memperoleh tunjangan jabatan setiap bulan sebesar Rp121.609.000,- sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.[5]

Daftar Ketua

Referensi

  1. ^ "Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 30 Desember 1985. Diakses tanggal 20 Februari 2026.
  2. ^ a b c d "Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 12 Januari 2009. Diakses tanggal 20 Februari 2026.
  3. ^ "Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 15 Januari 2004. Diakses tanggal 20 Februari 2026.
  4. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 4 September 2000. Diakses tanggal 20 Februari 2026.
  5. ^ "Presiden Tetapkan Tunjangan Jabatan Ketua MA/MK Rp121 Juta". Hukumonline.com. 11 Juli 2014. Diakses tanggal 20 Februari 2026.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement