Hakim Agung Indonesia

Hakim Agung Indonesia adalah Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung. Penunjukan hakim agung berasal dari berasal dari hakim karier dan non-karier.

Tugas dan Wewenang

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985,[1] UU Nomor 3 Tahun 2009[2] dan UU Nomor 48 Tahun 2009, Hakim Agung mempunyai tugas dan wewenang

  1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada dibawah MA, kecuali UU menentukan lain. (Pasal 20 ayat 1 huruf a)
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. (Pasal 20 ayat 1 huruf b)
  3. Memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan apabila diminta. (Pasal 22)
  4. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. (Pasal 24 ayat 1)
  5. Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili. (Pasal 28 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985)[1]
  6. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap. (Pasal 28 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985)[1]
  7. Mengawasi pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan. (Pasal 32 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2009)
  8. Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya. (Pasal 32 ayat (3) UU No. 3 Tahun 2009)[2]
  9. Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya. Pasal 32 ayat (4), UU No. 3 Tahun 2009[2]

Daftar

Referensi

  1. ^ a b c "Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara – Badan Pemeriksa Keuangan. 30 Desember 1985. Diakses tanggal 21 Februari 2026.
  2. ^ a b c "Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara – Badan Pemeriksa Keuangan. 12 Januari 2009. Diakses tanggal 21 Februari 2026.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement