Hakim Agung Indonesia
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Maret 2026) |
Hakim Agung Indonesia adalah Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung. Penunjukan hakim agung berasal dari berasal dari hakim karier dan non-karier.
Tugas dan Wewenang
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985,[1] UU Nomor 3 Tahun 2009[2] dan UU Nomor 48 Tahun 2009, Hakim Agung mempunyai tugas dan wewenang
- Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada dibawah MA, kecuali UU menentukan lain. (Pasal 20 ayat 1 huruf a)
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. (Pasal 20 ayat 1 huruf b)
- Memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan apabila diminta. (Pasal 22)
- Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. (Pasal 24 ayat 1)
- Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili. (Pasal 28 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985)[1]
- Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap. (Pasal 28 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985)[1]
- Mengawasi pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan. (Pasal 32 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2009)
- Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya. (Pasal 32 ayat (3) UU No. 3 Tahun 2009)[2]
- Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya. Pasal 32 ayat (4), UU No. 3 Tahun 2009[2]
Daftar
Referensi
- ^ a b c "Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara – Badan Pemeriksa Keuangan. 30 Desember 1985. Diakses tanggal 21 Februari 2026.
- ^ a b c "Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara – Badan Pemeriksa Keuangan. 12 Januari 2009. Diakses tanggal 21 Februari 2026.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


