Dwiarso Budi Santiarto

Dwiarso Budi Santiarto
Wakil Ketua Mahkamah Agung
Bidang Non Yudisial
Mulai menjabat
10 November 2025
Sebelum
Pendahulu
Suharto
Pengganti
Petahana
Sebelum
Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung
Masa jabatan
21 Juli 2023 – 10 November 2025
Sebelum
Pendahulu
Zahrul Rabain
Pengganti
Yanto
Sebelum
Hakim Agung Republik Indonesia
Mulai menjabat
19 Oktober 2021
Informasi pribadi
Lahir14 Maret 1962 (umur 64)
Madiun, Jawa Timur
Suami/istriAgustina Wiyanti
Anak2
Almamater
PekerjaanHakim Agung Indonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Dwiarso Budi Santiarto (lahir 14 Maret 1962) adalah seorang Hakim Agung yang menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Non Yudisial. Kasus kontroversial yang ditangani hakim ini adalah ketika ia berperan sebagai Hakim Ketua dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok divonis dua tahun penjara, hukuman yang lebih berat dari yang dituntut oleh Jaksa.

Pada tanggal 11 Mei 2017, dua hari setelah Ahok divonis, Dwiarso Budi Santiarto, bersama dua hakim lain yang dalam kasus Ahok, Abdul Rosyad, dan Jupriyadi, diumumkan mendapatkan promosi. Dwiarso Budi Santiarto mendapat promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.[1] Abdul Rosyad menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palu, dan Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Vonis atas Ahok ini mengundang keprihatian sejumlah organisasi dunia atas kondisi hak asasi manusia di Indonesia.[2] Amnesti Internasional menyatakan bahwa putusan itu bisa merusak reputasi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara toleran. Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia menyatakan prihatin atas hukuman penjara terhadap dugaan penistaan agama Islam.Dewan HAM ini juga menyerukan kepada Indonesia untuk mengkaji ulang pasal penistaan agama yang ada dalam UU Hukum Pidana. Delegasi Uni Eropa (UE) untuk Indonesia menyerukan pada pemerintah dan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang selama ini dikagumi dunia.

Kementerian Luar Negeri Amerika menyatakan meskipun menghormati institusi demokrasi Indonesia, Amerika menentang undang-undang penistaan agama dimana pun karena membahayakan kebebasan fundamental termasuk kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat.[3] Parlemen Belanda menyatakan hukuman terhadap mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai 'serangan langsung terhadap kebebasan' dan upaya pembebasan Ahok diangkat dalam debat bersama Menteri Luar Negeri Bert Koenders.[4]

Referensi

  1. ^ Sadikin, Rendy. "Usai Jatuhkan Vonis Ahok, Ketua Majelis Hakim Mendapatkan Promosi Jabatan". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2017-05-11.
  2. ^ Saju, Pascal S Bin (ed.). "Badan-Badan Dunia Prihatin terhadap Vonis Penjara Ahok". Kompas.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-05-11.
  3. ^ Liputan6.com. "Ditanya Tentang Vonis Penjara Ahok, Ini Respons Dubes AS". Liputan6.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2017-05-10. Diakses tanggal 2017-05-11. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
  4. ^ Saju, Pascal S Bin (ed.). "Parlemen Belanda Angkat Upaya Pembebasan Ahok". Kompas.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-05-11.


Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement