Resolusi 1605 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1605
Dewan Keamanan PBB
Perlintasan perbatasan antara Israel dan Suriah
Tanggal17 Juni 2005
Sidang no.5.205
KodeS/RES/1605 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1605 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Juni 2005, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Desember 2005.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council renews mandate of UN Disengagement Observer Force until 31 December". United Nations. 17 June 2005.

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement