Resolusi 1512 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
| Resolusi 1512 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Lubang-lubang peluru dari genosida Rwanda | |
| Tanggal | 27 Oktober 2003 |
| Sidang no. | 4.849 |
| Kode | S/RES/1512 (Dokumen) |
| Topik | Pengadilan Pidana Internasional Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1512 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Oktober 2003. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar Rwanda, DKPBB meningkatkan jumlah hakim temporer yang bertugas pada masa yang sama di International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dari empat menjadi sembilan.[1]
Referensi
- ^ "Security Council amends statute of Rwanda tribunal, increasing number of ad litem judges to nine". United Nations. 27 October 2003.
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


