Resolusi 1481 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Januari 2026) |
| Resolusi 1481 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Gedung ICTY | |
| Tanggal | 19 Mei 2003 |
| Sidang no. | 4.759 |
| Kode | S/RES/1481 (Dokumen) |
| Topik | Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1481 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Mei 2003. Dalam resolusi tersebut, DKPBB mengamendemenkan statuta Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) untuk mengizinkan para hakim temporer mengikuti proses pra-peradilan dalam kasus lain sebelum mereka ditugaskan ke pengadilan.[1]
Referensi
- ^ "Security Council amends Statute of tribunal for former Yugoslavia regarding functions of 'ad litem' judges". United Nations. 19 May 2003.
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


