Resolusi 1210 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
| Resolusi 1210 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Kilang minyak Irak lepas pantai | |
| Tanggal | 24 November 1998 |
| Sidang no. | 3.946 |
| Kode | S/RES/1210 (Dokumen) |
| Topik | Situasi antara Irak dan Kuwait |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1210 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 24 November 1998, usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar Irak, yang meliputi resolusi-resolusi 986 (1995), 1111 (1997), 1129 (1997), 1143 (1997), 1153 (1998) dan 1175 (1998) seputar Program Minyak untuk Pangan. DKPBB memperluas tujuan-tujuan terkait ekspor bahan bakar atau produk-produk bahan bakar Irak yang layak untuk menghasilkan keuntungan US$5.256 miliar untuk 180 hari berikutnya.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends humanitarian assistance programme for Iraq – 'Oil-for-Food' – for 180 days beginning on 26 November". United Nations. 24 November 1998.
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


