Menteri Veteran dan Demobilisasi Indonesia
| Menteri Veteran dan Demobilisasi Indonesia | |
|---|---|
| Bekas jabatan politik | |
| Pejabat pertama | Sutomo |
| Pejabat terakhir | M. Sarbini |
| Pelantik | Presiden Indonesia |
| Jabatan dimulai | 12 Agustus 1955 |
| Jabatan berakhir | 6 Juni 1968 |
Menteri Veteran dan Demobilisasi Indonesia adalah bekas jabatan menteri yang pernah ada di pemerintahan Indonesia. Menteri ini bertanggung jawab pada urusan veteran atau bekas pejuang kemerdekaan Indonesia serta demobilisasinya. Posisi ini dibentuk pertama kali pada 12 Agustus 1955 di Kabinet Burhanuddin Harahap.[1] dengan nama Menteri Negara Urusan Bekas Pejuang.
Jabatan ini beberapa kali berganti nama, dengan nama terakhir Menteri Veteran dan Demobilisasi. Pada Kabinet Ampera II, nomenklatur jabatan ini bergabung dengan Menteri Transmigrasi dengan nama Menteri Transmigrasi, Veteran dan Demobilisasi. Posisi ini resmi dihapuskan sepenuhnya pada 6 Juni 1968.
Daftar
| No | Foto | Nama | Partai | Kabinet | Dari | Sampai | Keterangan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Sutomo | PRI | |||||||
| Dahlan Ibrahim | IPKI | |||||||
| Chaerul Saleh | Murba | |||||||
Menteri Keamanan dan Pertahanan |
||||||||
|
Sambas Atmadinata | ABRI | ||||||
| M. Sarbini | ABRI | |||||||
| Basuki Rahmat | ABRI | |||||||
| M. Sarbini | ABRI | |||||||
| Digabungkan dengan Menteri Transmigrasi | ||||||||
- Perubahan Nama
- ^ Bernama Menteri Negara Urusan Bekas Pejuang
- ^ Bernama Menteri Negara Urusan Bekas Pejuang Kemerdekaan
- ^ Menteri Negara Urusan Veteran
- ^ Bernama Menteri Muda Veteran
- ^ Bernama Menteri Urusan Veteran
- ^ Bernama Menteri Urusan Veteran dan Demobilisasi
- ^ Bernama Menteri Demobilisasi dan Pensiunan Tentara
- ^ Kembali bernama Menteri Veteran dan Demobilisasi
- ^ Bernama Menteri Transmigrasi, Veteran dan Demobilisasi
- Keterangan
Referensi
- ^ a b "Kabinet Burhanuddin Harahap". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 12 Agustus 1955. Diakses tanggal 18 November 2025.
- ^ "Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1957". Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 28 Januari 1957. Diakses tanggal 21 Oktober 2020.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



