Menteri Penertiban Bank dan Modal Swasta Indonesia

Menteri Penertiban Bank dan Modal Swasta Indonesia
Bekas jabatan politik
Brigjen Suhardi, pejabat menteri terakhir
Pejabat pertamaJan Daniel Massie
Pejabat terakhirSuhardi
PelantikPresiden
Jabatan dimulai23 November 1963
Jabatan berakhir25 Juli 1966

Menteri Penertiban Bank dan Modal Swasta merupakan salah satu bekas jabatan menteri pada pemerintahan Indonesia. Menteri ini bertugas menangani penertiban bank dan modal swasta. Posisi menteri ini dibentuk pada perombakan Kabinet Dwikora I, yang di mana di bawah koordinasi Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan.[1]

Pada Kabinet Ampera I, posisi menteri ini diturunkan ke salah satu direktorat jenderal Departemen Keuangan

No Foto Menteri Partai Kabinet Dari Sampai Keterangan
1 Soeharto Sastrosoeyoso ABRI Kerja IV 23 November 1963 1 Agustus 1964 [A][Ket. 1]
2 Jan Daniel Massie Independen 1 Agustus 1964 27 Agustus 1964 [2]
Dwikora I 21 Juni 1965 22 Februari 1966 [Ket. 2]
Dwikora II 24 Februari 1966 28 Maret 1966 [Ket. 3]
3 Brigjen TNI
Suhardi
ABRI Dwikora III 31 Maret 1966 25 Juli 1966 [B]
Posisi dialihkan ke dalam Departemen Keuangan
Keterangan
  1. ^ Merangkap sebagai Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional
  2. ^ Berada di bawah Menteri Koordinator Kompartimen Pembanguan
  3. ^ Berada di bawah Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan
Perubahan nama
  1. ^ Bernama Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta
  2. ^ Bernama Menteri Penertiban Bank dan Modal Swasta

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Simanjuntak, P. N. H. (2003), Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi (dalam bahasa Indonesian), Jakarta: Djambatan, hlm. 320–332, ISBN 979-428-499-8
  2. ^ Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 1964

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement