Inspektorat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia
| Inspektorat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 |
| Susunan organisasi | |
| Inspektur Jenderal | Ir. Ekatmawati |
| Kantor pusat | |
| Jalan TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan,12750, DKI Jakarta, Indonesia | |
| Situs web | |
| kemendesa | |
Inspektorat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia merupakan unsur pengawas pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.[1]
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja:
Tugas
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
- (Indonesia) Situs web resmi Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia https://itjen.kemendesa.go.id/
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


