Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal

Direktorat Jenderal
Pengembangan Ekonomi dan Investasi
Desa dan Daerah Tertinggal
Kementerian Desa
dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (2015–2024)
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. H. Tabrani, M.Pd
Situs web
kemendesa.go.id

Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.[1]

Referensi

Pranala luar


Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement