Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
| Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 |
| Nomenklatur sebelumnya | Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (2015–2024)[1] |
| Susunan organisasi | |
| Direktur Jenderal | - |
| Situs web | |
| kemendesa | |
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.[2]
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


