Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Direktorat Jenderal Percepatan
Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian Desa
dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (2015–2024)[1]
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
kemendesa.go.id

Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.[2]

Referensi

Pranala luar


Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement