Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan

Direktorat Jenderal
Pembangunan Desa dan Perdesaan
Kementerian Desa
dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 171 tahun 2024
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (2014–2024)
Susunan organisasi
Situs web
kemendesa.go.id

Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.[1]

Referensi

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement