I Wayan Koster | |
---|---|
![]() Potret resmi, 2025 | |
Gubernur Bali ke-9 | |
Mulai menjabat 20 Februari 2025 | |
Wakil Gubernur | I Nyoman Giri Prasta |
Masa jabatan 5 September 2018 – 5 September 2023 | |
Wakil Gubernur | Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati |
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
Masa jabatan 1 Oktober 2004 – 14 Mei 2018 (mengundurkan diri) | |
![]() | |
Grup parlemen | Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan |
Daerah pemilihan | Bali |
Mayoritas | 37.947 (2004) 185.901 (2009) 260.342 (2014) |
Informasi pribadi | |
Lahir | 20 Oktober 1962 Sembiran, Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, Indonesia[1] |
Kewarganegaraan | Indonesia |
Partai politik | PDI-P |
Suami/istri | Ni Luh Putu Putri Suastini
(m. 1999) |
Anak | 2 |
Tempat tinggal | Kompleks Jaya Sabha |
Pendidikan | Universitas Negeri Jakarta (Doktor) |
Almamater |
|
Pekerjaan | |
Profesi | |
Tanda tangan | ![]() |
![]() ![]() |
I Wayan Koster (lahir 20 Oktober 1962) adalah seorang politikus dan ekonom Indonesia. Ia merupakan Gubernur Bali 2 periode yakni 2018–2023 dan 2025–2030. Ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dari 1 Oktober 2004 hingga 26 Februari 2018.
Sebelum terjun ke dunia politik, ia berkecimpung di dunia pendidikan. I Wayan Koster pernah menjadi peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdikbud (1988–1994) dan juga dosen di beberapa universitas negeri maupun swasta (1994–2004). Ia menjadi tokoh dari komunitas Hindu dengan pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris jendral Perhimpunan Pemuda Hindu (PERADAH) Indonesia dan Sekretaris Jenderal DPP Prajaniti Hindu Indonesia. Pada Pemilu 2014, I Wayan Koster merupakan pemegang suara terbanyak di daerah pemilihan Bali dengan 260.342 suara dalam Pemilihan umum legislatif (Pileg) Indonesia tahun 2014.
Koster bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sejak bergabung, ia aktif di partai tersebut dan menduduki berbagai posisi, termasuk sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Bali sebelum akhirnya mencalonkan diri sebagai Gubernur Bali pada Pilkada 2018.[2]
Pendidikan dan awal karier
Koster lahir di desa Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali pada tanggal 20 Oktober 1962.[3] Ia menyelesaikan pendidikan dua belas tahun pertamanya di sana dari tahun 1968, lulus SMA Negeri Singaraja pada tahun 1980. Setelah itu, ia pindah ke Bandung untuk belajar di Institut Teknologi Bandung, dan lulus pada tahun 1987 dengan gelar sarjana matematika. Kemudian meraih gelar magister manajemen dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi International Golden Institute (1995) dan gelar doktor dari Universitas Negeri Jakarta (1999).[4][5]
Setelah meraih gelar sarjana, Koster bekerja di Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebagai peneliti antara tahun 1988 dan 1995.[4] Ia kemudian menjadi dosen tidak tetap di Universitas Tarumanegara, Universitas Pelita Harapan, Universitas Negeri Jakarta dan sebuah lembaga ekonomi.[6][7]
Karier politik
Parlemen

Setelah berkiprah di beberapa organisasi dan sebagai akademisi, Wayan Koster memulai karier politiknya awalnya sebagai Staf Ahli Kelompok Fraksi (POKSI II F) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)pada 2003 hingga 2004.[6] Pada 2004, ia mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai bagian dari PDI-P. Selama proses kampanye, ia memimpin panitia gerak jalan mendukung partai di kampung halamannya. Peserta gerak jalan bentrok dengan unjuk rasa lain yang mendukung Partai Golongan Karya, mengakibatkan dua kematian dari kelompok yang terakhir. Koster menerima gugatan perdata karena posisinya.[8] Terlepas dari itu, Koster mendapatkan kursi di parlemen setelah pemilu 2004, dan dilantik pada 1 Oktober tahun itu.[7][9]
Setelah terpilih kembali pada tahun 2009 dengan 185.901 suara,[7][10] Koster beberapa kali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama masa jabatan keduanya. Pada tahun 2011, Wayan diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan di lima universitas, termasuk Universitas Jendral Soedirman Purwokerto.[11]
Pada tahun 2013, Wayan kembali diperiksa oleh KPK terkait kasus suap pembangunan lanjutan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau dengan tersangka gubernur nonaktif Riau, Rusli Zainal.[12]
Pada tahun 2014, Wayan pernah diperiksa KPK terkait dugaan keterlibatannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Wisma Atlet Hambalang di Bukit Jonggol, Bogor serta pengadaan laboratorium/rumah sakit di beberapa universitas di jajaran Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemdikbud) yang menyeret banyak nama politikus. Pada 2014, Nazaruddin juga pernah menyatakan keterlibatan Wayan Koster sebagai salah satu penerima aliran dana proyek ini. Meski begitu, sampai sekarang status Wayan Koster hanya sebagai saksi.[13]
Juga di 2014, Wayan diperiksa KPK sebagai saksi bagi tersangka Muchtar Ependy, terkait sangkaan menghalangi dan merintangi persidangan serta memberikan keterangan tidak benar, dalam kasus Akil Mochtar.[13]
Dia terpilih kembali untuk masa jabatan ketiga pada tahun 2014, memenangkan 260.342 suara. Ini merupakan perolehan suara terbanyak calon legislatif Bali dan perolehan suara terbanyak ketiga caleg secara nasional, setelah sesama anggota PDI Perjuangan Karolin Margret Natasa dan Puan Maharani.[10][14]
Selama sebagian besar waktunya di parlemen, Koster adalah bagian dari Komisi X yang membidangi pendidikan, kebudayaan, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda dan olahraga.[6] Dia telah menyuarakan penentangan terhadap undang-undang tahun 2014 yang akan mengubah pemilihan ketua parlemen dari penunjukan oleh partai terbesar dalam pemilihan menjadi pemungutan suara parlemen.[15] Dia juga menyuarakan dukungannya untuk undang-undang yang memungkinkan desa-desa di Bali memilih antara menjadi "desa adat" atau desa standar.[16] Dia akhirnya ditugaskan kembali ke Komisi V untuk pekerjaan umum, transportasi dan pembangunan desa.[17]
Gubernur Bali
Pemilihan Gubernur Bali 2018


Pada tahun 2018, Koster mencalonkan diri dalam pemilihan umum gubernur Bali, mengundurkan diri dari kursi parlemen untuk melakukannya.[18] Bertanding dengan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, pasangan ini menang dengan 57,68 persen suara.[19] Dia dilantik pada 5 September 2018.[20]
Pada masa kampanye, Koster menyatakan ingin mengubah program Keluarga Berencana di Bali dengan mengubah jumlah anak yang dianjurkan dari dua menjadi empat agar sesuai dengan tradisi Bali.[21]
Masa jabatan pertama (2018–2023)
Busana adat Bali

Pada tahun 2018, Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 79 Tahun 2018 yang mengamanatkan agar pejabat mengenakan pakaian adat Bali, seperti yang terbuat dari songket. Hal ini diikuti dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemanfaatan Kain Endek, dan diperluas kepada pegawai negeri sipil berpangkat tinggi di sektor swasta dan lembaga lainnya.[22]
Larangan plastik
Koster mengumumkan larangan plastik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018, mengungkapkan harapan bahwa kebijakan tersebut akan menyebabkan penurunan 70 persen plastik laut Bali dalam setahun.[23] Pada tahun 2021, dia adalah salah satu dari dua belas orang yang disebutkan dalam gugatan oleh Masyarakat Internasional Kesadaran Kresna (dikenal secara lokal sebagai "Hare Krisna") karena diduga menghambat kegiatan ibadah.[24]

Pada tanggal 15–16 November 2022, bersamaan dengan KTT G20 Bali 2022, pertemuan ketujuh belas dari Kelompok Dua Puluh (G20) diadakan di Nusa Dua.[25]
Bandara Bali Utara

Pada tahun 2022 sampai 2023, proyek pembangunan bandara baru di Bali Utara resmi dibatalkan setelah dicoret dari Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh presiden Joko Widodo dan juga mendapat penolakan keras dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, proyek pembangunan bandara di Bali Utara sudah ada sejak masa jabatan gubernur Bali Made Mangku Pastika, bandara tersebut nantinya akan dibangun di Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, dekat dengan Kota Singaraja, Tujuan pembangunan bandara ini adalah untuk mengurangi over-turis di Bali Selatan dengan mendatangkannya ke Bali Utara, dan juga masalah ketimpangan ekonomi antara kedua daerah di Bali tersebut. Koster mengklaim pembangunan bandara tersebut bukan ditolak, tetapi dibatalkan karena belum ada titik temu terkait pemenuhan lahan. Namun Koster berjanji akan berusaha melanjutkan pembangunan bandara di Bali Utara jika nanti terpilih kembali menjadi gubernur.[26]
Pemilihan Gubernur Bali 2024

Pada 23 Agustus 2024 Koster kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bali di Pemilihan umum Gubernur Bali 2024, dia kembali diusung oleh partai PDI-P, kali ini Ia didampingi oleh Bupati Badung dua periode yaitu I Nyoman Giri Prasta yang dianggap lebih mumpuni dan terkenal di kalangan masyarakat Bali daripada Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. Dan sebagai hasilnya kedua pasangan calon ini berhasil mememangkan pemilu dengan lebih dari 61% suara. Koster-Giri dilantik pada 20 Februari 2025.
Masa jabatan kedua (2025–sekarang)
Regulasi baru
Setelah dilantik pada 20 Februari Wayan Koster membuat sebanyak 15 regulasi baru selama menjabat pada periode kedua. Regulasi yang dibuat akan berbentuk peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub).[27]
Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi
Pada Maret 2025 Wayan Koster menegaskan Tol Gilimanuk-Mengwi tetap berjalan sesuai rencana meskipun tidak masuk kedalam 77 Proyek Strategis Nasional (PSN). Koster mengungkapkan proyek tersebut masih terprogram. Ia mengatakan bahwa saat ini tengah dilakukan evaluasi terhadap trase (rute) yang akan dilalui.
Koster optimistis proyek ini dapat direalisasikan sesuai rencana, meskipun sempat menimbulkan pertanyaan publik mengenai kelanjutan pembangunan tol pertama di Bali tersebut.
Dia menegaskan proyek tetap dijalankan pemerintah daerah karena pentingnya infrastruktur ini dalam memperlancar konektivitas antara Bali barat dan pusat ekonomi di Bali selatan.[28]
Program Empat Anak
Pada Maret 2025 Wayan Koster membuat program empat anak untuk melindungi nama Nyoman atau Komang dan Ketut. Menurutnya, nama anak ketiga dan keempat khas Bali itu terancam punah.
Koster berjanji akan memberikan Insentif untuk anak ketiga dengan nama depan Komang atau Nyoman dan anak keempat dengan nama depan Ketut. Insentif tersebut akan mulai diberikan pada tahun 2025 ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Koster mengatakan akan membentuk tim untuk mengatur teknis pemberian insentif tersebut.[29]
Aturan baru bagi wisatawan asing
Pada 27 Maret 2025 Wayan Koster melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali. Aturan tersebut adalah penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur hal serupa. Koster menyebut aturan baru untuk turis asing ini akan lebih tegas.
SE ini mengatur tentang 13 kewajiban dan 8 larangan bagi wisatawan asing selama berada di Bali.
Dia berharap dengan keberadaan aturan baru tersebut, pariwisata di pulau Bali bisa berjalan lebih tertib dan berkualitas. Pemerintah Provinsi Bali juga akan berkoordinasi dengan konsul atau pejabat diplomatik negara-negara yang ada di Bali demi memastikan aturan ini dipatuhi turis asing.[30]
Pada 7 April 2025 Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali), Wayan Koster memperkuat aturan ini dengan menambahkan 6 kewajiban baru bagi wisatawan asing selama berada di Bali, di antaranya, wajib menggunakan pakaian sopan dan wajib pakai Kode QR Standar Indonesia atau QRIS saat pembayaran.[31]
Wajib berpelat Bali
Pada Maret 2025 Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan kendaraan transportasi berpelat DK Bali. Aturan ini berlaku untuk semua transportasi online dan konvensional, termasuk taksi dan ojek, dan memakai KTP Bali.[32]
Larangan Produksi Air Minum Kemasan Plastik Sekali Pakai di Bawah 1 Liter (Gerakan Bali Bersih Sampah)

Pada 6 April 2025, Koster meresmikan larangan produksi air minum dalam kemasan berbahan plastik sekali pakai dengan volume di bawah 1 liter. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah plastik di wilayah Pulau Bali.[33]
Larangan ini bertujuan untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh sampah plastik sekali pakai. Dalam pernyataannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ditujukan untuk mematikan usaha para pengusaha lokal, melainkan untuk mendorong penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan. Ia mencontohkan penggunaan botol kaca sebagai alternatif yang lebih baik, seperti yang telah diterapkan oleh produsen lokal di Karangasem.[33]
Pemprov Bali berencana menggelar dialog dengan seluruh pelaku usaha air minum dalam kemasan, termasuk perusahaan besar seperti Danone dan pelaku UKM lokal, guna menyosialisasikan kebijakan ini. Selain melarang produksi, kebijakan ini juga berlaku bagi pemasok dan distributor produk air minum dalam kemasan plastik sekali pakai.[33]
Untuk memastikan implementasi kebijakan, Gubernur menugaskan Satpol PP dan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Pelibatan komunitas lingkungan dan masyarakat luas juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mendukung pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.[33]
Sikap politik
Evaluasi UU Perfilman
Pada 15 Februari 2016, Wayan bertanya kepada APROFI, apakah ada asal investasi dari negara Cina.[34]
Undang-Undang No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
"Ini harus diubah oleh kawan-kawan di DPR. Ini tidak fair. Nuansa politik boleh saja, tetapi jangan terlalu vulgar. Tidak sehat ini." - Wayan Koster.[35]
Undang-undang (UU) No.6 Tahun 2014
“Saya berjuang keras untuk menggoalkan ketentuan tentang Desa Adat ini agar masuk dalam Undang-Undang Desa.” - Wayan Koster.[36]
Kebijakan moratorium Ujian Nasional (UN)
Pada 1 Desember 2016, Wayan mengemukakan catatannya bahwa perdebatan tentang Ujian Nasional (UN) sudah ada sejak 2004 dan posisi DPR ketika itu menentang UN. UN yang ketika itu masih dijadikan syarat kelulusan tidak sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 51 sehingga terjadi negosiasi antara DPR dengan Pemerintah. Hasilnya adalah kesepakatan 60% dari UN dan 30% dari UAS. Menurut Wayan, langkah yang diambil Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Mendikbud) kali ini lebih radikal dengan menghapus UN meskipun langkah tersebut sesuai dengan Undang-Undang. Wayan menyarankan ketika nanti dikomunikasikan ke media tidak menyebut bahwa UN dihapus melainkan kebijakan evaluasi yang dilakukan secara berjenjang. Wayan berpendapat bahwa mutu pendidikan tidak sama dengan UN karena secara psikologis UN dijadikan prestise di beberapa daerah sehingga membuka peluang terjadinya kebocoran. Wayan menambahkan, UN adalah sesuatu yang bias namun mendapat anggaran yang cukup besar. Secara pribadi, Wayan menyetujui UN dihapus namun perlu diimbangi kebijakan peningkatan mutu dan tidak semua dilepas ke daerah karena tidak semua daerah bisa berkomitmen. [sumber]
Evaluasi kinerja Perusahaan Umum Produksi Film Negara (PPFN)
Pada 9 Februari 2016, Wayan berpendapat bahwa lembaga ini harus ditentukan dulu, lembaga ini masih beroperasi atau tidak. Jika masih, lembaga ini mau dijadikan jenis Perum atau Perusahaan Terbatas (PT)?[37]
Anggaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi - RAPBN 2016
Pada 29 September 2015, Wayan berpendapat postur anggaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) saat ini rawan sekali.[38]
Pada 15 September 2015, dalam perancangan anggaran dan program, pemerintah harus berpegang pada undang-undang. BOPTN telah diatur dalam undang-undang agar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk mahasiswa tidak bertambah tiap tahun. Oleh karena itu, program-program Kemenristekdikti dapat dipetakan antara yang regular atau mengikat, seperti program Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Menurut Wayan, pagu anggaran sebesar Rp.37 Triliun harus dinaikkan menjadi Rp.45 Triliun atau lebih.[39]
Tentang wacana perampingan kabinet dan kementerian
Pada 11 September 2014, Wayan Koster mengatakan sebaiknya pemerintahan Jokowi-JK tidak melebur empat Kementerian yang menyelenggarakan fungsi pelayanan dasar. Adalah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
"Perubahan kelembagaan dengan pendekatan efisiensi semata, tidak bisa hanya didasarkan pada teori diatas kertas, tapi harus dipadukan dengan pengalaman pemerintahan yang sudah pernah terjadi, supaya tidak terbius oleh ungkapan indah yang justru malah dapat menjerumuskan," kata Koster di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/9/2014).[40]
Asumsi Anggaran Belanja Pusat - RAPBN 2016
Pada 29-30 Juni 2015, Wayan menyoroti anggaran untuk pendidikan. Wayan meragukan Program Wajib Belajar 12 tahun dapat berjalan kalau pagu anggarannya masih sama dengan sebelumnya. Wayan mendesak Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Dikbud) untuk rubah nota anggarannya. Wayan minta perhatian khusus mengenai peningkatan kualitas guru-guru. Menurut Wayan harus ada program khusus yang mengurus guru-guru karena banyak guru PNS yang minta pindah padahal masa kerjanya baru 1 tahun dan menjadi beban daerah. Menurut Wayan banyak guru-guru PAUD yang gajinya masih Rp.100,000 dan bukan dibiayai oleh APBN. Wayan minta ke Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar proses rekrutmen guru dirapihkan dan diperketat dan gaji guru PAUD disesuaikan dengan UMP setempat. Sehubungan dengan anggaran untuk pendidikan agama Islam, Wayan minta penjelasan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Agama mengapa tidak terlihat anggaran untuk pendidikan agama Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha karena di Indonesia semua agama sama kedudukannya. Wayan menyoroti Pagu Anggaran Pertahanan yang lebih rendah. Wayan khawatir kalau tidak diperhatikan oleh Pemerintah kedaulatan pertahanan kita terancam. Wayan mengingatkan Pemerintah mengenai renumerasi TNI-POLRI yang belum juga beres-beres padahal kesejahteraan TNI-POLRI adalah janji Pemerintah.
Sehubungan dengan penegakan hukum, Wayan menjelaskan bahwa Bali itu rawan masuknya narkoba. Wayan mohon pihak Kepolisian untuk potong dari hulunya. Bukan seperti sekarang yang ditangani hanya ‘hilirnya’ sehinga tidak habis-habis masalahnya. Wayan dorong Kepolisian untuk ada program pencegahan, terutama pengedaran lewat pelabuhan.[41] [42]
Tentang Kongres PDIP
Pada 17 Maret 2015, Wayan Koster menyatakan bawa dirinya meyakini kongres PDIP ke-IV bakal sepi. Pasalnya, mayoritas pengurus, mulai dari pusat hingga daerah sepakat mendapuk kembali Megawati Soekarnoputri menjadi ketua umum lagi.[butuh rujukan]
2025 Tentang tindakan tegas bagi wisatawan asing
“Kalau dibiarkan pelanggaran maka wisatawan yang baik-baik tidak mau datang, kita hanya berhadapan dengan wisatawan murahan, nakal, tidak boleh lagi terjadi di Bali, saya berlakukan tegas mulai minggu depan.” - Wayan Koster
“Karena sudah ada pergub tentang tata kelola pariwisata Bali berkualitas maka ada surat edaran akan disahkan diekspos tanggal 21 (Maret-Red), bagi yang tidak tertib akan ditindaklanjuti, ditindak keras dan tegas.” - Wayan Koster
“Saya sudah siapkan semua konsep, tidak bisa grasa grusu, saya kerja belum sebulan jadi sedang menyusun gebrakan untuk menertibkan itu semua, saya tidak takut karena sudah periode kedua, tidak peduli ada yang marah ini supaya tatanan Bali ke depan makin baik.” - Wayan Koster[43]
Tentang wajib berpelat bali
"Harus pakai pelat Bali atau DK, sopirnya harus KTP Indonesia alamat Bali supaya proteksi pelaku usaha dan pekerja lokal Bali karena mereka sudah diserbu dari mana-mana, makin sulit berjalan” - Wayan Koster[44]
Kehidupan pribadi
Keluarga

Kehidupan Keluarga Koster di balik kesuksesannya sebagai seorang politikus, Koster adalah seorang suami dan ayah bagi keluarganya. Ia menikah dengan Ni Luh Putri Suastini pada 1999. Dari pernikahannya, mereka dikaruniai dua putri, yaitu Ni Putu Dhita Pertiwi dan Ni Made Wibhuti Bhawani.[45]
Kontroversi
Piala Dunia FIFA U-20 2023
Pada 21 Maret 2023, Koster menyatakan menolak keikutsertaan Tim Nasional Sepak Bola U-19 Israel di Piala Dunia FIFA U-20 2023, yang dijadwalkan akan diadakan di Bali.[46] Keputusannya mendapat penolakan protes dari Ketua DPRD Provinsi Bali.[47] Usai FIFA mengumumkan pencoretan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20, netizen Tanah Air mengungkapkan kekesalannya dengan banjir Kolom komentar akun Instagram Koster.[48]
Pesta Olahraga Pantai Dunia 2023
Pada tanggal 4 Juli 2023, Indonesia mengumumkan tidak akan lagi menjadi tuan rumah Pesta Olahraga Pantai Dunia 2023 yang diselenggarakan oleh Komite Olimpiade Nasional (ANOC). Sekitar 1.500 atlet dari 100 negara akan bertanding di Bali mulai tanggal 5 hingga 15 Agustus dalam turnamen yang difokuskan untuk pemuda yang menampilkan cabang olahraga termasuk sepak bola pantai, selancar, berlayar, dan voli pantai.[49] ANOC tidak menyebutkan alasan politik atas penarikan diri Indonesia dari pernyataannya tetapi mengikuti komentar yang dilaporkan dari Gubernur Bali Wayan Koster yang menolak kehadiran Israel di Bali menjelang pertandingan.
Referensi
- ^ PIMPINAN DAERAH PROVINSI BALIBaliprov.go.id Diakses 17 Februari 2025
- ^ Koster kembali jabat DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan BaliPDI-Perjuangan Bali
- ^ PIMPINAN DAERAH PROVINSI BALIBaliprov.go.id Diakses 17 Februari 2025
- ^ a b "Wayan Koster". merdeka.com. Diakses tanggal 8 September 2018.
- ^ "Alumni ITB Bali Dukung Wayan Koster Jadi Gubernur". Okezone. 1 April 2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-07-18. Diakses tanggal 8 September 2018.
- ^ a b c Nursasi, Putri Avi. "Wayan Koster". tirto.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-05-25. Diakses tanggal 8 September 2018.
- ^ a b c "Daftar Riwayat Hidup Calon Gubernur Bali" (PDF). kpu.go.id. Diakses tanggal 8 September 2018.
- ^ "Caleg PDIP Digugat Kader PDIP Rp 110 Juta". Tempo. 26 January 2004. Diakses tanggal 8 September 2018.
- ^ "DPR Indonesia yang Baru sudah Dilantik dan Disumpah - 2004-10-01". VOA Indonesia. 1 October 2004. Diakses tanggal 8 September 2018.
- ^ a b "Resmi Mundur dari DPR RI, Koster Ucapkan Terima Kasih Pada Warga Bali". balipuspanews.com. 13 May 2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-09-08. Diakses tanggal 8 September 2018.
- ^ "KPK Periksa I Wayan Koster Terkait Korupsi di Kemendiknas". republika.co.id. Diakses tanggal 25 Juni 2018.
- ^ "Kasus Korupsi PON Riau, Wayan Koster Diperiksa KPK]". Tempo.co. Diakses tanggal 25 Juni 2018.
- ^ a b Movanita, Ambaranie Nadia Kemala. Gatra, Sandro, ed. "Wayan Koster Kembali Diperiksa KPK". Kompas.com. kompas.com. Diakses tanggal 25 Juni 2018.
- ^ "Daftar Top 50 Peraih Suara Terbanyak Caleg DPR RI". Tribunnews.com. 15 May 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-09-09. Diakses tanggal 8 September 2018.
- ^ "Wayan Koster Anggap UU MD3 Tidak Adil". metrotvnews.com. 30 August 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-09-08. Diakses tanggal 8 September 2018.
- ^ "UU Desa Berpeluang Kuatkan Desa Adat di Bali". inilahbali.com. 7 September 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-09-09. Diakses tanggal 8 September 2018.
- ^ Hidayat, Mohammad Arief (27 June 2018). "Riwayat Singkat Dua Pasang Cagub dan Cawagub Bali". VIVA. Diakses tanggal 8 September 2018.
Koster tak pernah pindah tugas komisi selama di DPR, yaitu di Komisi X (bidang pendidikan, olahraga, pariwisata, dan ekonomi kreatif), hingga digeser ke Komisi V (bidang pekerjaan umum, transportasi, dan pembangunan desa).
- ^ "Jadi Cagub Bali, Wayan Koster Resmi Mundur dari DPR". liputan6.com. 14 May 2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-07-05. Diakses tanggal 8 September 2018.
- ^ "Koster-Ace Menang Pilgub Bali 2018". CNN Indonesia. 9 July 2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-07-09. Diakses tanggal 8 September 2018.
- ^ "Resmi, Koster-Ace Dilantik Presiden Jokowi Bersama 8 Gubernur dan Wakil Gubernur Lainnya". Tribun Bali. 5 September 2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-09-05. Diakses tanggal 8 September 2018.
- ^ "I Wayan Koster Ingin Ubah KB di Bali Jadi 4 Anak". liputan6.com. 15 March 2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-04-09. Diakses tanggal 8 September 2018.
- ^ M Julnis Firmansyah (2 February 2023). "Jokowi Lauds Bali Governor over Mandatory Traditional Attire Every Tuesday, Thursday". Tempo. Diakses tanggal 3 May 2024.
- ^ "Bali enacts plastics ban, targeting 70 percent reduced use in 2019". The Jakarta Post. December 25, 2018. Diakses tanggal July 13, 2019.
- ^ CoconutsBali (2021-06-09). "Governor among Bali officials reported to human rights commission | Coconuts Bali". Coconuts (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-09-08.
- ^ "Indonesia to Host G20 Summit in 2022". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 2020-11-23. Diakses tanggal 2021-06-02.
- ^ Koster klaim tidak tolak bandara di Buleleng, janji perjuangkan pembangunan bandara bila terpilih lagijawapos (dalam bahasa Indonesia)
- ^ jabat gubernur Bali periode kedua wayan Koster bakal buat 15 regulasi baruDetik.com
- ^ Penegasan Koster Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Jalan TerusDetik.com
- ^ koster-siapkan-insentif-untuk-anak-bernama-nyoman-dan-ketut-mulai-tahun-iniDetik.com
- ^ Bali Terbitkan Aturan Baru, Siap Tindak Tegas Turis Asing NakalCNN Indonesia
- ^ Aturan Baru Buat Turis Asing Di Bali Wajib Berpakaian Sopan Hingga Pakai QRISKompas
- ^ Akan Tindaki Bule Perusak Bali, Gubernur Koster: Saya Tidak PeduliEra.id
- ^ a b c d "Bali Larang Produksi Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter Demi Kurangi Sampah Plastik". pantau.com. 2025-04-06. Diakses tanggal 2025-04-06.
- ^ "Rangkuman Rapat - Panja dan Implementasi UU Perfilman - Rapat Dengar Pendapat Komisi 10 dengan APROFI - JejakParlemen". wikidpr.org. Diakses tanggal 2021-07-06.
- ^ "Wayan Koster Anggap UU MD3 Tidak Adil". Metrotvnews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-09-08. Diakses tanggal 2018-06-04.
- ^ "UU Desa Berpeluang Kuatkan Desa Adat di Bali | Inilah Bali" (dalam bahasa Inggris). 2014-09-07. Diakses tanggal 2021-07-06.
- ^ "Rangkuman Rapat - Panja Perfilman - Rapat Dengar Pendapat dengan PPFN - JejakParlemen". wikidpr.org. Diakses tanggal 2021-07-06.
- ^ "Berita Seputar DPR - Pembahasan Pagu Anggaran Sementara Kemenristekdikti Tahun 2016 -Raker Komisi 10 dengan Menristekdikti - JejakParlemen". wikidpr.org. Diakses tanggal 2021-07-06.
- ^ "Berita Seputar DPR - Penurunan Pagu Anggaran Kemenristekdikti Tahun 2016 – Rapat Kerja Komisi 10 dengan Menristekdikti - JejakParlemen". wikidpr.org. Diakses tanggal 2021-07-06.
- ^ Center (INC), PT Indonesia News. "Kabinet Ramping, Indah Tetapi Bisa Menjerumuskan". inilahcom. Diakses tanggal 2021-07-06.
- ^ "Berita Seputar DPR - Asumsi Pokok Anggaran Belanja Pusat RAPBN 2016 - Rapat Badan Anggaran dengan Semua Jajaran Kementerian dan Kepolisian (Bagian I) - JejakParlemen". wikidpr.org. Diakses tanggal 2021-07-06.
- ^ "Harta Kekayaan I Wayan Koster Cagub Bali 2024, Cuma Punya Satu Mobil?". Pikiran Rakyat. Diakses tanggal 2024-09-11.
- ^ Akan Tindaki Bule Perusak Bali, Gubernur Koster: Saya Tidak PeduliEra.id
- ^ Akan Tindaki Bule Perusak Bali, Gubernur Koster: Saya Tidak PeduliEra.id
- ^ "Putri Sulung Nyoblos Di Belanda, Koster:Dia Sudah Tahulah Bapaknya Siapa". detik.com. Diakses tanggal 11 January 2025.
- ^ Putri, Natasa Kumalasah (21 Maret 2023). "Gubernur Wayan Koster Surati Menpora Tolak Timnas Israel Tanding di Bali, Apa Alasannya?". liputan6.com. Liputan 6. Diakses tanggal 30 Maret 2023.
- ^ Detik News, Detik News. [https: //www.dw.com/id/gubernur-bali-diprotes-dprd-dan-pssi-bali-soal-tolak-israel/a-65144911 "Gubernur Bali Diprotes DPRD-PSSI Bali soal Tolak Israel"] Periksa nilai
|url=
(bantuan). dw.com. DW. Diakses tanggal 30 Maret 2023. - ^ Detik Bali, Detik Bali. "Warganet Ngamuk-Serang Koster gegara Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia". detik.com. Detik. Diakses tanggal 30 Maret 2023.
- ^ {{Cite web |last=Regan |first= Helen |date=2023-07-06 |title=Indonesia menarik diri dari menjadi tuan rumah World Beach Games, beberapa bulan setelah kontroversi Israel |url=https://www.cnn.com/2023/07/06/sport/bali-world-
Jabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: I Made Mangku Pastika |
Gubernur Bali 2018–2023 2025–sekarang |
Petahana |
Pranala luar
- (Indonesia) Situs resmi pemerintah provinsi
- (Indonesia) Rumah Dinas Gubernur Bali Jaya Sabha
- (Indonesia) Saluran I Wayan Koster di YouTube
- (Indonesia) I Wayan Koster di Instagram
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.